TAPUT-GAPURANEWS.ID ||Menjadi kepala desa tidak untuk gagah-gagahan, tidak untuk mencari kehormatan, apalagi untuk mengembalikan biaya menjadi kepala desa.
Tugas utama Kepala Desa adalah pengabdian untuk mensejahterakan warganya serta memajukan desanya.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa seorang Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan dalam lingkup Desa dan memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Selanjutnya, Kepala desa bertugas untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, mampu melakukan Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Namun lain halnya dengan Sabungan Sihombing , kepala desa Bahal batu 1(satu) Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, propinsi Sumatera Utara
Dirinya sepertinya kurang mengerti apa tugas dan fungsi seorang kepala desa.
Seperti yang terjadi baru baru ini adanya perusakan tanaman warganya salah satu kebun jagung dan jipang yang diharapkan dari tanaman tersebut sebagai penyambung hidup dan menyekolahkan kuliah anaknya dikampung Helnawan Boru Aritonang simaremare warga Desanya dan suaminya bernama Marihot Pasaribu.
inilah konfirmasi dengan Helnawan Boru Aritonang simaremare dan kronologis kejadian.
Pada tgl 8-08-2023 hari Selasa jam 14.00 atau 2 siang datanglah sejumlah orang kurang lebih 15 orang kekebun ibu Helnawan Boru Aritonang simaremare termasuk kepala desa disana, melakukan perusakan, pembabatan tanaman jagung yang menjadi sumber pengharapan pendapatan menyekolahkan anaknya kuliah dibandung, Dan juga sumber penghidupan ibu Boru Aritonang simaremare dan suami dan anak-anaknya .
Keesokan harinya tgl 9/08-2023 tractor masuk dikemudi Ferry Pasaribu dan meratakan semua tanaman yg diharapkan bulan 10(Oktober)ini akan panen
Sementara itu Sabungan Sihombing Selaku kepala desa Bahal batu 1(satu) ada ditempat perusakan dan melihat jelas perusakan tersebut tanpa ada tindakan apapun dari Sabungan Sihombing sebagai kepala desa.
Cukup miris melihat perlakukan seorang kepala desa tidak bisa sebagai panutan,contoh ditengah-tengah masyarakat dan tidak netraL,tidak mampu menciptakan perdamaian dan ikut mendukung walaupun sekedar melihat perusakan lahan tersebut.
Helnawan Boru Aritonang simare2 sebagai korban perusakan berharap kepada penegak hukum yakni polres Tapanuli Utara Cq Polsek Siborongborong agar hukum ditegakkan seadil-adilnya dan memberi hukuman yg setimpal bagi seluruh pelaku perusak lahannya .
Ditempat terpisah Ketua Bidang Investigasi DPD LSM MPHI(Monitoring Penegakan Hukum Indonesia) Wil II sumatera Utara Andreas Cory menyarankan kepada korban (Helnawan Boru Aritonang simaremare) agar segera membuat laporan ke polsek terdekat.
Dan meminta Polres Taput dalam hal ini Polsek Siborongborong memanggil kepala desa Sabungan sihombing untuk dimintai keterangan dimana kades melihat ,mengetahui kejadian perusakan lahan dan meminta mengusut kejadian ini demi penegakkan hukum dan sosialisasi hukum demi taat hukum ditengah tengah masyarakat.
Kami dari tim LSM-Pers siap mengkawal kejadian ini dan tetap percaya dengan kinerja Polsek Siborongborong pungkasnya.
Ketika Kades Bahal batu 1 di hubungi melalui sambungan telepon selulernya, selalu tidak aktif hingga berita ini diterbitkan.(NH)