Daerah  

Inspektorat Tuba Pastikan Kepala Kampung Sungai Burung Harus Mengembalikan Kerugian Negara DD/ADK TA. 2022

GAPURANEWS.ID | TULANG BAWANG | Tindak lanjut surat somasi Ormas Pekat_IB, Kabupaten Tulangbawang terhadap Kampung Sungai Burung, Kecamatan Dente Teladas, dengan nomor :079 /SK/PEKAT.IB/TB//2023, serta lampiran Somasi dan Klarifikasi Dana ADK/ DD TA. 2022, Kampung Sungai Burung Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang terus di proses oleh pihak inspektorat Setempat.

Hal ini di sampaikan Irban Gober, saat di temui Bandarudin Wakil Ketua Ormas PEKAT_IB, di ruang kerjanya Senin (21/08/2023) menurutnya Pihak Inspektorat tetap memproses dan menindak lanjuti semua laporan atau pengaduan yang masuk ke inspektorat kab Tulang bawang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak inspektorat melalui bidang saya, bersama tim beberapa bulan yang lalu kami sudah menemukan beberapa kegiatan yang berdampak terhadap kerugian negara dimana dalam penggunaan dana desa,(DD), Anggaran Dana Kampung (ADK)Tahun anggaran 2022.,”terang Gober

Masih kata Gober ada beberapa kegiatan pada penggunaan Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2022 lalu yang dianggap tidak tepat sasaran dalam peruntukannya dalam hal ini menurut nya, tidak dibenarkan dalam hasil pemeriksaan inspektorat untuk dibuka ke publik,’Namun, karena mengingat pihak pelapor yang bertanya, maka saya Kasih penjelasannya.

“Namun dipastikan Kepala Kampung Sungai Burung harus mengembalikan Kerugian Negara terkait pengelolaan dana desa, dan anggaran dana Kampung tahun 2022,saat ini kami sedang menunggu hasil laporan pemeriksaan turun dari inspektur, jika (LP) sudah selesai maka ia akan menghubungi Kepala Kampung Sungai Burung, untuk mengambil berkas ke kantor inspektorat.,”tegasnya

Lebih lanjut Gober mengatakan berkas tersebut tetap akan dikawal karena menyangkut perintah pengembalian uang, kepada pihak Kampung Sungai Burung khususnya Kepala Kampung, dalam hal ini pun pihak inspektorat akan memberi jeda waktu 1X 60 Hari terhitung dari surat laporan perintah diturunkan inspektorat Ke yang bersangkutan.

“Tentunya Pemerintah Kampung melalui Kepala Kampung harus pahami dan patuhi serta bertanggung-jawab terhadap pengembalian anggaran dan Bukti Pengembalian ke kas daerah (Kasda), lalu mereka Kembali tunjukkan bukti tersebut Kepada pihak inspektorat, lalu kemudian pihak inspektorat serta bidang – bidang akan melakukan monitoring hasil penyerahan bukti pertanggung-jawaban pihak Kampung Sungai Burung.,”terangnya

Gober Menambahkan inspektorat sudah ada pengalaman – pengalaman yang dahulu, pernah terjadi terhadap para oknum Kepala Kampung yang kategori nakal, saat ada temuan inspektorat untuk perintah pengembalian anggaran, mereka patuhi serta bertanggung-jawab,”Namun, Sesudah Nya dana tersebut ditarik kembali oleh para oknum pelaku, sehingga saat ini para oknum ditetapkan menjadi tersangka oleh APH.

“jika sewaktu – waktu pihak inspektorat dihubungi oleh aparat penegak hukum (APH), tentunya mereka harus menyediakan fakta yang palit terhadap hasil pemeriksaan dan pengawasan inspektorat terhadap hasil laporan temuan Ormas PEKAT-IB mengingat dirinya sudah Pernah di hubungi oleh Intel Kajari tentang perihal laporan Ormas PEKAT-IB.,” bebernya. (Pendi/Tim).