KARAWANG | GAPURANEWS.ID | Satresnarkoba Polres Karawang menggelar konferensi pers di ruangan vicon Polres Karawang.
Konferensi pers di pimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kasat narkoba Polres Karawang AKP . Zaenal Arif , Kbo. Narkoba iptu Budi , Kanit narkoba iptu .Cepi , humas polres Karawang IPDA pol .Hera dan jajaran satresnarkoba polres karawang pada hari Senen 21 Agustus 2023 .
Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang bekerjasama dengan POLISI RW, untuk memberantas Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang, dan terbukti Tim Satresnarkoba Polres Karawang beserta POLISI RW banyak menerima pengaduan dari masyarakat sehingga kami berhasil mengungkap jaringan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 2 Kasus dan 2 Tersangka dan Perkara Tembakau Sintetis sebanyak 1 Kasus dan 1 Orang Tersangka, dengan rincian sebagai berikut
Tersangka dengan inisial N Als A sebagai Pengedar
TKP: Di sebuah warung kelontong yang beralamatkan Desa Belendung Kec. Klari Kab. Karawang.
Dengan Barang Bukti OKT sebanyak: 14.667 (Empat belas ribu enam ratus enam puluh tujuh) butir, Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk oppo.
Tersangka dengan inisial A.L Als A sebagai Pengedar.
TKP: di sebuah pinggir jalan Kawasan Surya Cipta yang beralamatkan Desa kuta mekar kecamatan ciampel kabupaten karawang
Barang Bukti OKT sebanyak: 10.615 (Sepuluh ribu enam ratus lima belas) butir, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), Psikotropika Jenis Alprazolam sebanyak 29 (dua puluh sembilan) butir 1 (satu) unit handphone merk oppo;
TOTAL KESELURUHAN BARANG BUKTI OBAT KERAS TERTENTU (OKT) SEBANYAK: 25.282 (Dua puluh lima ribu dua ratus delapan puluh dua) Butir, Psikotropika Jenis Alprazolam sebanyak 29 (Enam puluh delapan) Butir dan jumlah Uang Tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu) Rupiah, 1 (Satu) Unit Timbangan, 2 (Tiga) Unit Handphone.
Tersangka dengan inisial K.R.T. Als K sebagai Pengedar. TKP: Di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Babakan Borondong RT/RW: 002/004 Kel. Adiarsa Timur Kec. Karawang Timur Kab. Karawang.
Dengan Barang Bukti Narkoba jenis Tembakau Sintetis dengan berat Brutto + 80 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Iphone.
Dalam penangkapan pengedar Tembakau Sintetis Pelaku memiliki peran sebagai Operator pada SPBU ar dimana Ketika libur ybs mengedarkan Tembakau Sintetis CAP Gorilla melalui Instagram @bigrabbit.idn, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari warga sektar.
Pasal yang dipersangkakan yaitu: Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Psikotropika: Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika “Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”.
Narkotika Jenis Tembakau Sintetis (Gorilla): Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahu ucap nya ( u aditia)