Minta Miras Dikasih Goceng, Pelaku Aniaya Korban Hingga Meninggal dunia

KARAWANG | GAPURANEWS.ID | Sanggabuana Polres Karawang ringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada saat pers release yang digelar di halaman Mapolres Karawang Jumat 28 juli 2023.

“Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 di daerah Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang di mana terdapat seorang korban dengan inisial F (37) yang merupakan pedagang minuman asli dari Sumatera Barat” ucap Kapolres.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono membeberkan awal mulanya kejadian tersebut pelaku dengan inisial S (31 thn), datang ke TKP yakni tempat penjualan minuman jamu untuk meminta minuman secara gratis. Tindakan premanisme yang dilakukan oleh pelaku, dimana yang bersangkutan mencoba untuk meminta minuman secara gratis, tetapi korban menolak dan hanya memberikan uang sejumlah Rp 5.000,- karena pelaku merasa sakit hati kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul kepala korban dengan botol dan sempat melakukan penusukan sebanyak tiga kali di daerah area dada dan pinggang sehingga akhirnya korban jatuh bersimbah darah dan mengalami luka berat, setelah itu kemudian pelaku melarikan diri.

Adapun hasil penyelidikan dari Team Sanggabuana Polres Karawang akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian melakukan pengejaran, Team Sanggabuana Polres Karawang melakukan penangkapan terhadap pelaku yang rupanya sering berpindah-pindah tempat peristirahatannya yakni di sekitaran daerah Batujaya, Rengasdengklok dan sebagainya.

“Namun Alhamdulillah tadi tepat sekitar pukul 02.00 Team Sanggabuana Polres Karawang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah itu di daerah Kecamatan Batujaya, namun pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 yakni penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan ternyata yang bersangkutan itu juga merupakan residivis narkoba yang baru bebas pada tahun 2015. (u aditia)