Polemik Antara Nasabah Dengan Koperasi Palomak Berujung Kekeluargaan

KARAWANG | GAPURA NEWS.ID | Polemik antara Lina selaku nasabah dengan koperasi Palomak berujung kekeluargaan, kedua belah pihak diketemukan diruang rapat II gedung DPRD Karawang, Rabu (26/7/2023)

Dalam pertemuan antara pihak koperasi dengan nasabah nampak hadir anggota DPRD fraksi partai PKB Asep Dasuki dan Kapolsek Karawang Kota Kompul Marsono ikut hadir di acara tersebut.

Adapun yang memicu permasalahan tersebut antara nasabah dan koperasi dikarenakan adanya transferan masuk ke rekening ATM nasabah Atas nama Lina.

Disela sela Audensi berlangsung, jurnalis GapuraNews mengkonfirmasi Ibu Nasem saudaranya Lina, membeberkan kronologis kejadian masalah itu,

Menurut Nasem pada hari Sabtu dirinya mendatangi koprasi Palomak untuk menanyakan uang yang masuk ke rekening ATM sodaranya yang bernama Lina, pihak koperasi pun membenarkan adanya uang masuk sebesar 27 juta rupiah.

Adapun yang menjadi permasalahan ketika pihak koperasi menanyakan bukti transferan tersebut darimana, Nasem menjelaskan, “itu kan uang hak pribadi itu privasi,” ucap Nasem kepada awak media yg hadir saat itu di ruang rapat komisi dua DPRD Karawang.

Nasem menambahkan bahwa pada hari Senin Nasem kembali mendatangi koperasi Palomak, disitulah terjadi adu mulut dikarenakan pihak koperasi menuntut untuk melunasi hutang nasabah, dan sayapun nuntut untuk dikeluarkan berkas saudaranya.

Menurut pengakuan Nasem, tidak hanya kata-kata kasar yang dilontarkan oleh salah seorang oknum anggota koperasi Palomak bahkan sempet kedalam ngambil sajam.

Kuasa hukum koperasi Palomak
Pontas Hutahaen SH mengatakan, polemik yang dilakukan oleh kliennya sudah terselesaikan secara kekeluargaan, antara dua belah pihak.

Pihaknya menyarankan kepada klien agar sesegera mungkin diberikan haknya kepada nasabah.

“Dengan adanya kesalahpahaman yang dilakukan oleh oknum koperasi, pihaknya memberikan opsi kepada managemen untuk memberikan kebijakan kepada nasabah terkait utang piutang yang harusnya 6 bulan lagi mendapat potongan jadi 3 bulan, dan itu karena kesalahan pihak kami”, terangnya.

Saat disinggung tentang sajam
Pontas Hutahaen SH selaku kuasa hukum menjelaskan, “itu urusan penyidik dikarenakan laporan atau aduannya itu ada di Polres Karawang bagaimana pihak kepolisian yang menindak lanjuti kasus ini nant,i kita lihat fakta hukumnya sampai sejauh mana,” pungkasnya.. (u aditia)