GAPURANEWS.ID | SEMARANG – Porestabes Semarang-Viral video sebuah mobil tabrak lari pejalan kaki di Semarang. Jajaran Satlantas Polrestabes Semarang langsung bergerak melacak pengemudi pemilik mobil tersebut.
Diketahui korban tabrak lari tersebut sempat koma bernama Oei Tjien Haouw, laki-laki berusia 57 th warga Bugangan Semarang, kondisi terkini sudah sadar, masih dalam perawatan di RS Karyadi.
“Korban kondisi saat ini sudah sadar, namun dari pihak keluarga belum mau untuk diajak bicara,” ujar Kasat Lantas AKBP Yunaldi.
Pengungkapan kasus tabrak lari ini dari upaya penelusuran jejak CCTV yang ada di Kota Semarang yang terkonek dengan aplikasi LIBAS sehingga jejak mobil fortuner putih dengan nopol L-1926-DAA dapat terungkap.
“Kasus tabrak lari ini akhirnya bisa terungkap dengan fasilitas aplikasi LIBAS yang terkonek dengan CCTV yang ada dikota semarang, dari situ kita bisa olah pengungkapan kasus ini,” tambah AKBP Yunaldi ke awak media.
Sebanyak 14 titik CCTV dalam pencarian jejak kasus tabrak lari ini, berawal dari penyelidikan CCTV di TKP hingga titik akhir berhenti di perumahan Delta Mas.
Tersangka di tangkap pada Jum’at (09/06) pada jam 12 siang di perum delta mas, bernama Widadijaya 44 th warga Kuningan Semarang utara yang berprofesi sebaga supir pribadi.
“kenapa tidak berhenti, tau tidak kalo menabrak orang,” ujar awak media kepada tersangka.
“saya merasa menabrak, pak”
“Saya gak penah mengalami hal itu, saya menyesal dan memohon maaf. Alasan saya meninggalkan korban, saya panik takut dimassa pak,” keterangan tersangka kepada awak media yang hadir.
Atas perbutan tersangka akan di jerat Pasal 310 ayat (3) UU No.22 tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dan Pasal 312 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
(Tutik)