Proyek TPT di Desa Pasigaran Diduga Langgar UU No.14 th 2008 Tentang (KIP), Dikerjakan Asal-asalan ?

GAPURANEWS ID | SUMEDANG – Pekerjaan TPT (Tembok Penahan Tanah) di Desa Pasigaran Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang yang merupakan Infrastruktur sarana dan prasarana untuk memacu perekonomian dan kesejahteraan masyarakat demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa terkesan dikerjakan asal-asalan. (1/6/2023)

Pekerjaan tembok penahan tanah (TPT) di desa Pasigaran tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan patut duga melanggar UU. No 14 th 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Saat team awak media datang ke lokasi proyek TPT tersebut, terlihat tidak adanya papan proyek kegiatan di lokasi, bahkan tidak ada yang tau proyek tersebut sumber anggaran dari mana. Hasil pantauan team awak media di lokasi kegiatan, menduga kualitas pekerjaan kurang baik. Komposisi adukan dan pasir nya terlihat asal-asalan (kurang takaran dan cara mengadukan pasir dan Semen kurang baik).

Saat di konfirmasi ke salah seorang pekerja di lokasi kegiatan proyek tersebut, pekerja tersebut mengatakan bahwa proyek tersebut dikelola oleh aparatur desa Pasigaran bagian ekbang.

Aparatur Desa Bagian ekbang saat di konfirmasi terkait sumber anggaran pembangunan proyek TPT tersebut sumbernya dari mana, aparatur Desa Pasigaran menjelaskan, bahwa proyek TPT tersebut memang betul itu sumber anggaran dari dana desa (DD) tahun 2023 senilai Rp. 86 juta.

Pertanyaan terkait papan pagu kegiatan proyek kenapa belum dipasang, Aparatur Desa Pasigaran yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, ada di pak Ulis.

Kegiatan proyek tersebut yang sumber dananya dari APBDes tahun 2023 ( Dana Desa ) senilai Rp. 86 Juta, dengan volume kiri dan kanan – + 150 meter, sampai berita ini di turunkan team awak media belum mendapat stetment dari Kepala Desa Pasigaran (U Samsudin /Team Forwali).