Daerah  

Peningkatan Kualitas Pelayanan Transportasi Kabupaten Bogor dengan Peningkatan Ketersediaan Sarana dan Prasarana

GAPURANEWS ID | Kab. Bogor – Transportasi menjadi salah satu sektor vital
dalam kehidupan masyarakat. Oleh Sebab
itu, dibutuhkan peningkatan pelayanan
transportasi yang berkualitas untuk mengatasi
berbagai permasalahan transportasi yang ada di
wilayah Kabupaten Bogor.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui
Dinas Perhubungan sebagai unsur pelaksana
urusan pemerintahan di bidang perhubungan,
melaksanakan urusan wajib pemerintah daerah
yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar
tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Peraturan Bupati Bogor Nomor 110 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan, dengan tujuan Meningkatnya
Kualitas Pelayanan Transportasi, dengan sasaran
tersedianya sarana prasarana transportasi yang
selamat, aman, modern, terintegrasi, ramah
lingkutan dan terjangkau.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Dishub
Kabupaten Bogor telah merancang rencana kerja
untuk tahun 2023 melalui arah kebijakan dan
strategi sebagai bagian dari upaya
berkesinambungan untuk mendukung tujuan
dan sasaran Dinas Perhubungan dan beberapa
isu strategis terkait transportasi di Kabupaten
Bogor.

Beberapa rencana kerja dan program
prioritas serta kegiatan Dinas Perhubungan
Kabupaten Bogor tahun 2023 dalam rangka
peningkatan pelayanan publik adalah di sektor
perhubungan sebagai berikut:
Peningkatan Prasarana Transportasi
Untuk melayani masyarakat dalam
melakukan mobilitas menggunakan transportasi
publik antar moda, Pemerintah Kabupaten Bogor
telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah
Pusat, dalam hal ini Badan Pengelola Transportasi
Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan
dalam membangun Sky Bridge yang
menghubungkan Stasiun Bojonggede dengan
Terminal Bojonggede dengan target
penyelesaian pada bulan September 2023.

Selain itu, prasarana pendukung juga akan
disediakan pada tahun 2023. Pengembangan
Park and Ride sebagai gedung parkir di kawasan
Terminal Bojonggede serta pembangunan jalan
belakang Terminal Bojonggede, diharapkan akan
mempermudah masyarakat dalam mengakses
transportasi publik antar moda dan mengurai
kemacetan di wilayah tersebut.

Pembangunan Sky Bridge Bojonggede

Dalam rangka peningkatan pelayanan
diperlukan terminal sebagai simpul mobilitas
masyarakat dalam menggunakan transportasi
publik tidak luput dari perhatian Dinas
Perhubungan Kabupaten Bogor untuk
meningkatkan fungsi terminal dan kenyamanan
bagi penumpang.
Terdapat 4 terminal penumpang tipe C yang
dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten
Bogor, yaitu Terminal Cibinong, Terminal
Bojonggede, Terminal Laladon, Terminal Jasinga.
Direncanakan, rehabilitasi dan
pemeliharaan di keempat terminal tipe C di
Kabupaten Bogor akan dilaksanakan pada tahun
2023 ini.

Peninjauan Terminal Laladon
Penyediaan dan Pemeliharaan Fasilitas
Perlengkapan Jalan
Guna menunjang lalu lintas yang tertib dan
berkeselamatan, Dinas Perhubungan Kabupaten
Bogor akan menyediakan perlengkapan jalan
sebanyak 600 titik Penerangan Jalan Umum (PJU), 362 set armatur LED, 100 buah water barrier,
concrete barrier sebanyak 70 buah, guard rail
sepanjang 250m, cermin tikung sebanyak 28
buah dan marka jalan sepanjang 2.179m yang
tersebar di 40 kecamatan di wilayah Kabupaten
Bogor.

Untuk pemeliharaan perlengkapan jalan, tahun
2023 Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor
melalui 5 Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan
Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan (UPT
P4) melaksanakan pemeliharaan pada ruas jalan
kabupaten di 40 kecamatan se-Kabupaten
Bogor.

Perbaikan Penerangan Jalan Umum
Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Intelligent
Transport System
Kemacetan merupakan salah satu
permasalahan transportasi di wilayah perkotaan
seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk
dan jumlah kendaraan. Dishub Kabupaten Bogor
senantiasa melakukan berbagai upaya untuk
menanggulangi hal tersebut.
Beberapa langkah yang dilakukan adalah
pengadaan, pemasangan, perbaikan dan
pemeliharaan perlengkapan jalan, serta
penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas
untuk jaringan jalan melalui pemanfaatan
teknologi Intelligent Transportation System (ITS)
di 16 titik yaitu di Simpang Sentul, Simpang
Pemda, Simpang PDAM, Simpang RS Cibinong,
Simpang Bojong Depok Baru, Simpang
Karadenan, Simpang Pengadilan, Simpang ITC
Cibinong, Simpang SKB, Simpang Duta Berlian
Dramaga, Simpang Kedung Waringin
Bojonggede, Simpang Bambu Kuning
Bojonggede, Simpang Dinas Perhubungan,
Simpang Pasir Jambu Sukaraja, Simpang
Indocement Citeureup, dan Simpang Tengsaw
Citeureup, dan pelaksanaan kajian manajemen
rekayasa lalu lintas diwilayah Cibinong Raya
untuk mendukung terciptanya Kawasan Tertib
Lalu Lintas dan transportasi yang terintegrasi,
selamat, aman, dan lancar.
Area Traffic Control System
Pengawasan Dan Pengendalian Efektivitas
Pelaksanaan Kebijakan Untuk Jalan
Kabupaten/Kota
Dalam rangka pengawasan kebijakan
pemerintah dalam sektor perhubungan, tahun
2023 Dishub Kabupaten Bogor kembali
melaksanakan pengawasan dan pengendalian
efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan
kabupaten/kota.
Beberapa pengawasan dan pengendalian
yang akan dilaksanakan adalah operasi
pengawasan Peraturan Bupati Bogor Nomor 120
Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu
Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus
Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten
Bogor, pengawasan Peraturan Bupati Bogor
Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib
Lalu Lintas, pengawasan ganjil/genap dalam
rangka pengawasan Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84
Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di
Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan
Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur
Nomor 075, Pam Lalin Angkutan Lebaran 2023
serta Natal dan Tahun Baru 2024, pelaksanaan
sidang di tempat dan pelaksanaan Forum Lalu
Lintas dan Angkutan jalan sebagai upaya dalam
mengatasi kemacetan di beberapa titik di wilayah
Kabupaten Bogor.
Pengawasan Jam Operasional Truk Tambang
Pengujian Kendaraan Bermotor dan Audit
Inspeksi Keselamatan Transportasi
Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil
barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan
yang dioperasikan di jalan wajib melakukan uji
berkala sebagaimana tertuang dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, guna memastikan
kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik
jalan untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan
kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik
jalan untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub
Kabupaten bogor telah terakreditasi A dari
kementerian Perhubungan RI dan lulus kalibrasi
alat uji.
Tahun 2023, Dishub Kabupaten Bogor
melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana
pengujian berkala kendaraan bermotor sebanyak
4 alat uji kendaraan, penyediaan bukti lulus uji
pengujian berkala kendaraan bermotor sebanyak
37.000 kartu uji, peningkatan kapasitas sumber
daya manusia pengujian berkala kendaraan
bermotor, pemeliharaan sarana dan prasarana
pengujian berkala kendaraan bermotor untuk 11
alat uji dan gedung uji.
Untuk meningkatkan pelayanan pengujian
kendaraan bermotor, Dishub Kabupaten Bogor
telah melakukan beberapa inovasi dari hulu
sampai hilir pada proses pengujian kendaraan
bermotor dengan sistem pendaftaran online
melalui smartkirkabbogor.com dan aplikasi REM
KIR Kab Bogor, pembayaran uji berkala non tunai
bekerja sama dengan Bank BJB, drive thru
pencetakan bukti lulus uji elektronik,
penggunaan bukti lulus uji elektronik berbasis
teknologi RFID.
Kemudian, Dishub Kabupaten Bogor akan
melaksanakan pelaksanaan inspeksi, audit dan
pemantauan pada unit pelaksana uji berkala
kendaraan bermotor, terminal, pemenuhan
persyaratan penyelenggaraan kompetensi
pengemudi kendaraan bermotor
kabupaten/kota serta sistem manajemen
keselamatan perusahaan angkutan umum.
Penyediaan Angkutan Umum
Sebagai bagian dari push and pull strategy
untuk mendorong dan menarik masyarakat
beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke
transportasi publik, Dinas Perhubungan terus
berupaya memberikan pelayanan transportasi
yang dapat diandalkan di Kabupaten Bogor.
Dishub Kabupaten Bogor akan menyediakan
angkutan umum untuk mendukung Kawasan
Tertib Lalu Lintas, angkutan perbatasan dan
perintis, serta menyediakan penerbitan izin
penyelenggaraan angkutan orang pada tahun


  1. Selain penyediaan angkutan umum berbasis
    jalan, Dishub Kabupaten Bogor menyiapkan
    angkutan umum berbasis rel dengan melakukan
    kajian yang dituangkan pada Rancangan Rencana
    Induk Perkeretaapian dan Rancangan Rencana
    Umum Jaringan Angkutan. Dengan bekerja sama
    dengan Pemerintah Pusat, telah dilaksanakan
    kajian berupa rencana reaktivasi Stasiun Gunung
    Putri, pembangunan Stasiun Ekstensi Tigaraksa –
    Tenjo dan Fly Over Tenjo.
    Bus Si C’Pot
    Penerapan Parkir on The Street
    Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun
    2021 telah menerbitkan Peraturan Bupati Bogor
    Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib
    Lalu Lintas. Untuk meningkatkan efektifitas dari
    peraturan diatas, Dinas Perhubungan Kabupaten
    Bogor akan memulai parkir on the street di Jalan
    Raya Edy Yoso sebagai pilot project penerapan
    parkir on the street di ruas jalan lainnya yang
    akan dikembangkan kemudian.
    Di samping untuk ketertiban, parkir on the
    street juga diharapkan dapat menjadi cara dalam
    meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
    melalui sektor retribusi parkir.
    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
    Bogor, Agus Ridho menyatakan, penerapan
    parkir on the street di Jalan Edy Yoso sebagai
    pusat kuliner menjadi solusi di tengah belum
    tersedianya kantong parkir di lokasi tersebut.
    “Di samping penegakan Perbup Kawasan
    Tertib Lalu Lintas, untuk Jalan Edy Yoso itu nanti
    akan kita atur lebih lanjut menjadi area parkir on
    the street berbayar di bahu jalan seperti di Jalan
    Surya Kencana Kota Bogor,” terangnya.
    Penyusunan Peraturan-Peraturan Perhubungan
    Guna memberikan kepastian hukum dan
    menjadi dasar penyelenggaraan perhubungan,
    Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor pada tahun
    2023 melanjutkan perancangan beberapa
    peraturan berdasarkan kajian-kajian akademis.
    Beberapa peraturan yang terus disusun oleh
    Dinas Perhubungan adalah Rencana Induk
    Transportasi Kabupaten Bogor, Rencana Umum
    Jaringan Angkutan, Rencana Induk
    Perkeretaapian, serta Perda Penyelenggaraan
    Perhubungan.
    Peraturan-peraturan yang terus disusun
    diatas diharapkan dapat menjadi cetak biru/blue
    print pengembangan dan pembangunan sektor
    perhubungan di Kabupaten Bogor. (Publikasi Kerja Dishub Kabupaten Bogor).