GAPURANEWS.ID | MAGELANG – Polresta Magelang Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Anak berkonflik dengan hukum yang terjadi di wilayah Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Pengungkapan kasus yang melibatkan pelajar tersebut dilaksanakan dalan acara Konferensi Pers pada Rabu (08/03/2023) pukul 08.30 WIB di Ruang Media Center Polresta Magelang.
Acara dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi. Di hadapan puluhan awak media Kapolresta Magelang menuturkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Minggu (05/03/2023) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Kampung Dusun Kayupuring, Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Kejadian tersebut melibatkan anak berkonflik dengan hukum yaitu Anak HS (16), Anak JN (16), Anak ADP (16), yang ketiganya masih berstatus pelajar dan beralamat di Kecamatan Grabag. Sementara Korban yaitu Anak MR(15), Anak FOP (16), dan Anak OAP (17), ketiganya juga berstatus pelajar dan tinggal di Kecamatan Grabag.
Dituturkan Kapolresta Magelang, pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB Anak ADP dijemput oleh Anak HS dan Anak JN mengendarai Honda Beat hitam milik Anak HS, pergi menuju Pasar Malam di Tegalrejo. Sekira pukul 22.30 WIB mereka bertiga hendak pulang ke rumah Anak ADP, posisi di jalan melihat Handphone ada yang chat lewat IG oleh E (admin SMP Swasta Grabag).
“Melalui IG seingat Anak ADP, chat itu mengatakan ‘Malming Ki. Ayo Wekku R Suu’, artinya kira-kira ‘Minggu ini. Ayo, punyaku R (ready) anjing’. Itu pertanyakan nada ajakan/tantangan. Nah, kemudian Anak ADP membalas dengan ucapan ‘Gass!’ artinya setuju berangkat melayani tantangan,” kata Kombes Ruruh.
Mereka janjian di SMA Negeri 2 Grabag karena akan dianggap kalah bila tidak datang, maka Anak ADP bertanya kepada Anak JN dan Anak HS, keduanya pun setuju berangkat melayani tantangan. Sekira pukul 22.50 WIB sampai di rumah JN untuk mengambil BR/celurit milik ADP, JN juga membawa celurit sendiri, berangkat menuju Pirikan, Secang.
Sekira pukul 00. 15 WIB sampai di Pirikan, Secang, berhenti untuk berembug membahas mau ngangkati/melayani tantangan SMP Swasta di Grabag. Dalam chating IG dikatakan bila tidak datang pukul 02.00 WIB mereka dianggap kalah, akhirnya sekira pukul 01.30 Wib barangkat menuju SMA Negeri 2 Grabag lewat Pucang tembus pertigaan Kayupuring.
Para Anak ini masing-masing berboncengan tiga, dan mereka berpapasan kemudian. Terjadi kejar-kejaran hingga masuk kampung dan posisi kedua sepeda motor berjajar. Kelompok Anak ADP ini mengayun-ayunkan celurit ke arah kelompok Anak Korban.
“Terjadi serempetan dan para Anak terjatuh ke selokan yang sama. Terjadi saling sabet sajam, namun karena banyak warga berdatangan, mereka panik, dan Anak ADP lari meninggalkan Anak HS dan Anak JN,” terang Kombes Ruruh.
Dari para Anak, Polisi berhasil menyita barang bukti antara lain dari Anak JN 1 bilah celurit panjang sekitar 50 cm dengan gagang terlepas, dan 1 bilah celurit panjang sekitar 30 cm dengan gagang kayu. Adapun akun IG yang mereka gunakan yaitu NIDAS 1984 dan SiSARGRAB81.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi menyatakan turut prihatin atas kejadian tersebut. Ditegaskan bahwa sebelum kejadian pihaknya telah berkoordinasi dengan semua kepala sekolah dan melakukan pembinaan terhadap para siswa SLTP, bahkan berkoodinasi dengan pihak Kemenag.
Nanda mengatakan, pihaknya mengimbau kepada pihak sekolah dan para orang tua untuk mengawasi anak-anak dalam menggunakan media sosial. Juga perlu adanya kerjasama orang tua dan pihak sekolah dalam pengawasan anak.
“Kami juga akan melakukan komunikasi secara intens dengan pihak sekolah, stakeholder, dan pihak pemangku wilayah seperti Camat, Kapolsek, dan Danramil. Sehingga tidak terjadi lagi peristiwa serupa,” ujarnya.
Di akhir acara, Kapolresta Magelang mengimbau kepada masyarakat untuk bijak bermedia sosial, orang tua lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya.
“Jangan sampai anak-anak kita berkonflik dengan hukum. Seperti dalam kasus ini, tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dan Pasal 80 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya adalah hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Ruruh Wicaksono.
(Tutik)