GAPURANEWS.ID | KOTA MAGELANG – Dua pemuda beralamat di wilayah Magelang Utara Kota Magelang yaitu FDS (26) dan MIR (26) diamankan Satreskrim Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah. Keduanya terbukti telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan (currat) di Menowosari, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Kasus tersebut terungkap dalam acara Press Conference yang dipimpin Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M., di Aula Mapolres setempat, Senin (27/02/2023). Dikatakan Kapolres Yolanda, bahwa salah satu Tersangka yaitu FDS merupakan residivis dalam kasus yang sama.
AKBP Yolanda membeberkan pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023 pintu samping rumah Korban ditutup tetapi tidak dikunci. Kemudian sekira pukul 04.WUB tetangga samping rumah mengetuk pintu rumah Korban, dan memberitahu ada beberapa berkas, flashdisk dan kunci tergeletak di atas kap mobil depan rumah.
“Kemudian Korban mengecek pintu samping rumahnya dan ternyata terbuka. Setelah itu korban mengecek beberapa barang miliknya, ternyata beberapa barang elektronik miliknya raib, dan ditaksir kerugian senilai 13 juta rupiah. Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang Kota, guna diproses lebih lanjut,” terang AKBP Yolanda.
Mendasari laporan dari Korban tersebut selanjutnya Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari informasi identitas dan keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya, pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023 Tim Resmob mendapatkan informasi A1 yang mengarah kepada pelaku. Kemudian melakukan penyelidikan di daerah Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
“Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di dalam masing-masing rumahnya,” lanjut Yolanda.
Dari hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku, lanjut Kapolres, mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polres Magelang Kota guna proses lebih lanjut,” ujar AKBP Yolanda.
Dari tangan terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A10 warna hitam, 1 buah laptop merk HPS warna silver. Kemudian 1 buah tas laptop merk Asus warna hitam, 1 buah sling bag merk Eiger, warna hitam hijau. Satu potong jaket warna biru, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol AA-5818-JA.
“Para Tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.
(Tutik)