Daerah  

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

GAPURANEWS.ID | CIMAHI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Somakaton, Kec. Somagede, Kab. Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023.

“Kami mengamankan terduga pelaku inisial S (49) warga Desa Somakaton, Kec. Somagede, Kab. Banyumas”, ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/23).

Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi pada tahun 2022 di rumah pelaku. Pada saat itu korban yang berinisial AA (5) alamat Desa Somakaton Kec. Somagede, Kab. Banyumas. sedang bermain bersama anak pelaku di depan rumahnya kemudian dipanggil oleh pelaku.

“Jadi modusnya, saat itu korban sedang bermain di rumah pelaku, kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan diajak masuk ke dalam kamar selanjutnya pelaku menaikan rok korban sampai batas perut lalu pelaku melakukan pencabulan dikelamin korban menggunakan tanganya”, jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, pungkasnya.
( Tutik)