Daerah  

Tuntutan JPU Dinilai Terbantahkan !! Kalangan Wartawan IWO Indonesia Berharap Majelis Hakim PN Subang Vonis Bebas Terdakwa Galang dan Hendra

GAPURANEWS ID | SUBANG – Kalangan wartawan yang tergabung di Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Subang berharap , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang memberikan vonis bebas terhadap Hendra dan Galang wartawan Media Peduli Rakyat anggota IWO Indonesia DPD kab. Subang terkait tuduhan penganiayaan atas seorang Kepala Desa


“ Kita meyakini Majelis Hakim PN Subang akan bersikap objektif dalam memberikan keputusannya. Karena bagaimanapun juga, propesi Hakim itu banyak disebut sebagai wakilnya tuhan di dunia soal memberikan keputusan keadilan bagi setiap orang yang disangkakan bersalah . Kita lihat keputusan majelis Hakim PN Subang terhadap Galang dan Hendra . Mudah mudahan Alloh SWT memberikan hidayah kepada kita semua khususnya terhadap Majelis Hakim PN Subang yang akan memberikan keputusan terbaik yang seadil adilnya yaitu Vonis Bebas ”. Tandas H Dadang Metro Senin ( 13/2)
Seperti diketahui, Penasehat Hukum terdakwa Galang dan Hendra yaitu Aneng Winengsih, S.H.,M.H dalam agenda pembacaan Nota Pembelaan terdakwa, Kamis (9/2/2023) di Pengadilan Negeri Subang mengungkapkan, , Galang dan Hendra harus di vonis bebas karena sesuai dengan semua keterangan saksi saksi dipersidangan yang menyatakan dengan tegas bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dan dituntut oleh JPU berdasarkan pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP . Dengan kata lain bahwa semua dakwaan dan tuntutan terbantahkan, sehingga keduanya harus dibebaskan.
Sidang Pembacaan Pleidoi Hendra dan Galang dengan nomor perkara: 255/Pid.B/2022/PN SBG untuk atas nama Hendra dan 256/Pid.B/2022/ PN SBG untuk atas nama Galang, dipimpin oleh Ketua Majelis KM. Mohammad Iqbal, Anggota 1 Erslan Abdillah, Anggota 2 Ribka Novita Bontong, Panitera Pengganti Nurhayani Butar Butar, S.H., Sahroni, S.H.,M.H., dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finra, S.H dan Helli, S.H.
Kata Aneng , bahwa keimpulan dari isi Pleidoinya itu sesuai Analisis Yuridis ia menyebut surat dakwaan dan tuntutan JPU diduga dibuat penuh rekayasa dan jauh dari kesan obyektif dan terpercaya, termasuk barang bukti yang dihadirkan dipersidangan tidak ada satupun yang di gunakan oleh terdakwa, sehingga barang bukti tersebut haruslah dikesampingkan.
Lanjut Aneng Winengsih, bahwa pasal 170 KUHP berada dalam BUKU II tentang Kejahatan dan BAB V tentang kejahatan terhadap ketertiban Umum pada pasal 170 KUHP dimaknai sebagai perlindungan hukum masyarakat dari ganguan ketertiban dan bukan dimaksudkan melindungi kepentingan individu, sehingga dalam perkara ini JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya.

“Berdasarkan hal tersebut maka kami selaku Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk sudilah kiranya menjatuhkan amar putusan; Menerima Nota pembelaan/Pledoi terdakwa Hendra dan Galang untuk seluruhnya, Menolak Surat Dawaan yang masuk dalam surat Tuntutan No.Reg.Perk:PDM-061/SBG/11/2022 pada perkara Pidana Nomor :225/Pen.Pid/2022/PN.SNG dan surat Dakwaan yang masuk dalam surat Tuntutan No .Reg.Perk:PDM-059/SBG/11/2022 pada no Perkara Pidana Nomor:256/Pen.Pid/2022/PN.SNG, Menyatakan Terdakwa Hendra dan Galang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dan dituntut oleh JPU berdasarkan pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP, Membebaskan Terdakwa Hendra dan Galang dari dakwaan dan Tuntutan hukum yang diajukan JPU, memerintahkan kepada JPU merehabilitasi nama baik terdakwa Hendra dan Galang, Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari Tuntutan, Membebankan selutuh Biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara,” jelasnya.

Dan untuk Subsidair, masih kata Aneng, bahwa apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Exaquo Et Bono), pungkasnya. ( Pipit)