GAPURANEWS.ID | KARAWANG – Team Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penculikan disertai penganiayaan yang dilakukan oknum pejabat ASN Karawang terhadap Zaenal Mustofa seorang jurnalis Karawang.
Olah TKP dilakukan di 2 lokasi, yang pertama olah TKP sekitar pukul 13.00 wib, di rumah korban yang beralamat di dusun Jatibaros RT/RW 07/03 Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta Karawang, lalu olah TKP dilanjutkan di kantor Askab PSSI di komplek Stadion Singaperbangsa Karawang, Kamis (9/2/2023).
Foto : Olah TKP saat di stadion Singaperbangsa Karawang
Kuasa hukum Zaenal Musthofa dari kantor hukum El’Dialogis, M. Soni Adiputra, SH mengatakan, ada sejumlah adegan yang diperagakan di olah TKP di dua lokasi ini, olah TKP di rumah Zaenal lebih kearah proses penjemputan dan olah TKP di kantor Askab PSSI, memperagakan klien nya ketika mendapat dugaan penyiksaan dan pengancaman oleh oknum ASN Karawang.
Sementara itu, Maryadi, SH mengatakan olah TKP ini bertujuan untuk melengkapi dan mencocokan laporan Zaenal Musthofa di Ditreskrimum Polda Jabar.
Foto : Tim Kuasa Hukum Zaenal Musthofa
Maryadi berharap setelah olah TKP ini, unit Jatanras segera memeriksa para pelaku dan menetapkan para pelaku, segera ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penculikan dan penganiayaan yang dialami oleh kleinnya.
( u aditia)