Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) kembali menggelar peringatan Dies
Natalis ke- 41, perayaan ini berlangsung selama dua hari, hari pertama kegiatan berlangsung
di Kampus 2 UNSIKA Jln. Pasirjengkol, Majalaya, Karawang pada Kamis, 02 Februari 2023,
dan hari ke-dua di Gedung Aula Kampus 1 UNSIKA pada Jumat 03 Februari 2023.
Peringatan Dies Natalis kali ini bertajuk “Harmoni & produktif untuk unsika yang lebih inovatif,
kompetitif, dan unggul”
perayaan Dies Natalis ini pun turut dihadiri oleh Plt. Dirjen Dikti Prof. Ir. Nizam, M.sc., DIC,
Ph.D., IPU, ASEAN Eng. , Plt. Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Dr. M. Samsuri,
S.Pd., M.T. , Ketua KADIN Jawa Barat H. Cucu Sutara, Senat Universitas, Wakil Rektor,
Kepala Biro, Dekan dan Wakil Dekan, Koordinator Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala
UPT, Ketua SPI, Dosen dan tendik, serta para pimpinan dari 19 Perguruan Tinggi.
Dalam perjalanan 41 tahun berdirinya Universitas Singaperbangsa Karawang telah banyak
prestasi yang diraihnya seperti prestasi dalam bidang olahraga, bela diri, dan UNSIKA berhasil
mempertahankan raihan prestasi selama 2 tahun berturut-turut seperti, peringkat 1 untuk IKU
5 liga PTN satker hasil kinerja dosen yang mendapatkan rekognisi internasional dan/atau
digunakan oleh masyarakat, lalu peringkat 3 untuk raihan capaian IKU 1 sampai IKU secara
menyeluruh liga PTN satker.
Acara dies natalis ini diawali dengan persembahan seni, penayangan company profile
UNSIKA, pembacaan kalam illahi, laporan ketua panitia serta sambutan dari Plt. Rektor
UNSIKA Dr. M. Samsuri S.Pd., M.T. dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa
Barat H. Cucu Sutara.
Inti acara pun dilakukan dengan penanda tanganan nota kesepakatan
antara UNSIKA dengan KADIN serta 19 Perguruan Tinggi, selanjutnya penandatanganan nota
kesepahaman antara UNSIKA dan 19 Perguruan Tinggi terkait tridharma perguruan tinggi
yang disaksikan oleh Plt. Dirjen Dikti Prof. Ir. Nizam, M.sc., DIC, Ph.D., IPU, ASEAN Eng.
Kegiatan selanjutnya diisi dengan pemberian plakat serta kegiatan foto bersama KADIN dan 19 Perguruan Tinggi Negeri di Jawa Barat terdiri dari:
Universitas Singaperbangsa
Karawang,
Universitas Sali Al-Aitaam,
Instiut Pertanian Bogor,
Universitas Al – Ghifari,
Universitas Padjadjaran,
Universitas Buana Perjuangan, Institut Seni Budaya Indonesia
Bandung,
Universitas Bhayangkara Jakarta
Raya, Universitas Pendidikan Indonesia,
Universitas Adhirajasa Reswara
Sanjaya (ARS)
Universitas Islam Negeri Sunan
Gunung Djati Bandung,
Universitas Sangga Buana YPKP,
Universitas Pasundan, Universitas Muhammadiyah
Bandung,
Universitas Katolik Parahyangan, Universitas Winaya Mukti,
Universitas Islam Bandung,
Universitas Jenderal Achmad yani dan
Universitas Telkom.
Ketua KADIN dan masing-masing Rektor Universitas atau Perguruan Tinggi yang telah menandatangani nota kesepakatan terpadu dianggap telah bersepakat dan setuju untuk melakukan Kerja Sama berlandaskan prinsip kemitraan dan saling memberi manfaat.
Dalam rangka pelaksanakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka dengan ruang lingkup kegiatan
kerja sama dibawah ini:
- Pemagangan Industri untuk mahasiswa dan dosen
- Implementasi Program Dosen Praktisi
- Penyelarasan Pemadanan Kurikulum dan Syllabus
- Pelaksanaan penelitian terapan, penelitian
Pengembangan,
penelitian KedaiReka, dan MatchingFund - Penyelenggaraan Joint Seminar, Workshop, dan Pelatihan
- Penyelenggaraan Uji kompetensi dan Sertifikasi
- Hilirisasi dan komersialisasi produk hasil penelitian
- Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat
- Implementasi Kelas Industri
- Membangun ekosistem academia – business government di himpunan kawasan industri.
Dalam nota kesepakatan tersebut, ketentuan-ketentuan yang menyangkut tindak lanjut Nota
Kesepakatan ini, akan diatur dalam Implementation of Arrangement (IA) tersendiri.
Nota kesepakatan ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang
dengan persetujuan PARA PIHAK.
Nota Kesepakatan ditandatangani secara serentak pada tanggal 2 Februari 2023 dan
disaksikan oleh Kepala LLDIKTI wilayah 4, dibuat dalam rangkap 20 (dua puluh) masingmasing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, tahap selanjutnya akan
ditindaklanjuti dengan tanda tangan dan cap basah masing-masing oleh PARA PIHAK yang
bersepakat.
Sementara isi nota kesepahaman, para pihak bersepakat dan setuju untuk melakukan Kerja sama berlandaskan prinsip kemitraan dan saling memberi manfaat dalam rangka
pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi dan fungsi kelembagaan masing-masing, demi
pengembangan karakter bangsa, dalam kerangka pelaksanaan Merdeka Belajar dan Kampus
Merdeka.
Ketentuan-ketentuan yang menyangkut tindak lanjut Nota kesepahaman ini, akan
diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersendiri.
Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5
(lima) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan persetujuan PARA PIHAK. (u aditia)