GAPURANEWS.ID | SUMEDANG – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, berinisial DE (38), yang merupakan warga Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, mengatakan bahwa pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jatinangor di kediamannya, setelah dilaporkan keluarga korban pada 20 Januari 2023.
“Terduga pelaku sudah ditangkap pada Selasa (20/1) tanpa perlawanan,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AP berusia 10 tahun tersebut bermula saat orangtua korban mencari keberadaan korban dan mendapatkan informasi bahwa korban dibawa pelaku menggunakan sepeda motor
“Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu dan dilakukan di rumah salah satu teman pelaku” ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya kepada orang tua. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian setempat.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.
Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Soleman)