GAPURANEWS.ID | KARAWANG – Elemen masyarakat di Kabupaten Karawang tampak antusias menghadiri acara Seminar atau Diskusi Publik yang dimotori Pimpinan Redaksi Media Delik.co.id, Latifudin Manaf dan Serikat Tani Karawang ( Setakar ).
Diskusi yang mengambil tema “Peran Daerah Penghasil Migas Untuk Kesejahteraan Rakyat” itupun berjalan dengan suasana santai dan penuh keakraban, di Lapak Ngopi, Jalan Panatayuda I No.18, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Selasa, (27/12/2022) siang.
Pantauan awak media di lokasi, ratusan peserta dari berbagai pewakilan tampak berkumpul, mulai dari aktivis, advokat, politisi hingga tokoh masyarakat Karawang, ikut serta menyampaikan isi pikiran, pandangan dan pengalamannya terkait dengan tema agenda Diskusi Publik yang mengupas seputar potensi sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Karawang.
Disebutkan narasumber, sesuai amanah Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Paragraf 3, dijelaskan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam, khususnya untuk minyak bumi dan gas bumi, tersurat secara jelas pada Pasal 117 sebagai berikut:
DBH sumber daya alam minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 mil garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5 % dibagikan kepada: provinsi bersangkutan 2 %, kabupaten/kota penghasil 6,5 % dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3%, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan 3 %, serta kabupaten/kota pengolah 1%.
Sedangkan DBH sumber daya alam minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah laut diatas 4 mil hingga 12 mil dari garis pantai ditetapkan 15,5 % dibagikan kepada: provinsi penghasil 5 %, kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan 9,5%, kabupaten/kota pengolah 1%.
Sementara untuk DBH sumber daya alam gas bumi yang dihasilkan dari wilayah darat, laut sejauh 4 mil garis pantai ditetapkan 30,5 % dibagikan kepada: provnsi 4%, kabupaten/kota penghasil 13,5%, kabupaten/kota yang berbatasan langsung 6%, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi 6%, kabupaten/kota pengolah 1%.
Kemudian untuk DBH sumber daya alam gas bumi yang dihasilkan dari wilayah darat, laut di atas 4 mil hingga 12 mil garis pantai ditetapkan 30,5 % dibagikan kepada: provnsi penghasil 10%, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi 19,5%, kabupaten/kota pengolah 1%
Usai acara Diskusi Publik, selaku Ketua Panitia dan Pimpinan Redaksi Media Delik, Latifudin Manaf yang biasa disapa Kang Latif ini mengaku sangat menyayangkan ketidak hadiran pihak Pertamina dan Sekda Kabupaten Karawang dalam acara diskusi tersebut.
“Padahal yang kita bahas di diskusi publik ini untuk kesejahteraan masyarakat Karawang. Jangankan berbicara soal peran daerah untuk kemajuan Karawang, untuk menghadiri acara sambil ngopi saja, masa sich Sekda yang mewakili Pemerintah Daerah tidak hadir. Apa tidak punya nyali?,” tandasnya dengan nada penuh heran.
Kepada awak media, Kang Latif juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah mengundang beberapa pejabat daerah maupun Pertamina untuk bisa menghadiri dan melakukan diskusi langsung dengan publik.
“Kita sudah sudah undang, baik sekda maupun Asda yang mewakili pemerintah daerah Karawang termasuk pihak pertamina,” terangnya.
Masih di tempat yang sama, Ahamd Hasan Sutisna, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (DPD J.P.K.P Karawang) dari unsur Ormas menanggapi positif, acara diskusi publik tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi terhadap penyelenggara Diskusi Publik, Kang Latif dan Kang Deden. Ketika aspirasi masyarakat menemui jalan buntu, kita masih memiliki nyali untuk membuka ruang publik dan ruang dialog demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Karawang,” ujarnya.
Faktanya, menurut Ahmad Hasan, diskusi berjalan dengan baik, antara ormas, politisi, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat yang hadir( u aditia)