GAPURANEWS.ID | Kab. Bandung | Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung gagal lagi untuk ketiga kalinya memediasi 134 buruh dengan perusahaan PT Buana Intan Gemilang (BIG) yang menunggak upah selama bertahun-tahun.
Mediasi pertama, Rabu, 16 November 2022 gagal karena pihak perusahaan PT BIG tidak memenuhi undangan dengan alasan sakit.
Mediasi kedua dilakukan, Rabu 23 November 2023. Pihak PT BIG mengirimkan perwakilan sebanyak 2 orang. Dari pihak karyawan dihadiri oleh Dimas Bandi Lubis SH, MH sebagai kuasa hukum disertai Dandi Sapari Hadi Ketua DPC K-SBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) FIKEP (Federasi Industri Kimia Energi dan Pertambangan) Kabupaten Bandung.
Pada mediasi ke dua, walaupun pihak PT BIG mengutus 2 orang, tetapi tidak mencapai suatu kesepakatan apapun selain hanya kesepakatan untuk jadwal pertemuan berikutnya.
Mediasi ketiga berlangsung pada Rabu, 7 Desember 2022. Pihak PT Buana Insan Gemilang juga mengirimkan 2 orang perwakilan. Dari pihak karyawan selain kuasa hukum Dimas Bandi Lubis SH, MH, juga dihadiri oleh Ketua Umum K-SBSI – FIKEP dari kantor pusatnya Jakarta.
Mediasi ketiga dilakukan pada Rabu, 7 Desember 2023 pukul 10 wib di kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten Bandung.
Pada mediasi ketiga sama halnya dengan yg kedua tak menghasilkan kesepakatan apapun. “Gagal total.”
Ketika para karyawan mendesak agar pihak pemerintah dalam hal ini Nani dari Departemen Tenaga Kerja Kabupaten Bandung untuk membuat surat anjuran kepada PT BIG, pihak Depnaker mengatakan hal itu dapat dilakukan apabila pengawas sudah memberikan laporan. “Harus sudah ada laporan dari pengawas untuk bisa bikin anjuran,” ucapnya.
Pihak pengawasan sendiri terkesan tidak serius. Pihak buruh sudah menyampaikanya sejak 2 bulan lalu.
Berbagai ucapan dilontarkan para karyawan menunjukkan kekesalan dan kekecewaannya.
“Kelihatannya pihak perusahaan tidak memiliki niat baik untuk para karyawan, buktinya hanya mengirimkan perwakilan tanpa membawa apa-apa,’ ucap seorang
“Kelihatan tidak ada komitmen baik dari perusahaan. Dalam waktu selama 2 minggun kemaren harusnya sudah ada tanggal dan nilai untuk dibicarakan tetapi nyatanya pihak perusahaan tidak membawa data. Kita sudah membawa data, seharusnya mereka cros cek” ucap karyawan lainnya.
“Perusahaan tidak punya etika, datang tanpa membawa apa-apa. Tidak ada etika baik, mestinya mereka melakukan cros cek dengan data yg kita bawa,” lanjutnya.
Selesai pertemuan para karyawan juga menyampaikan dimana ternyata bukan hanya soal gaji yg ditunggak melainkan adalah juga terjadi pemotongan iuran untuk BPJS yang ternyata tidak disetorkan oleh perusahaan PT Buana Insan Gemilang ke kantor BPJS.
“2 tahun BPJS dipotong ada yang nilainya Rp . 99.000 dan ada yang Rp 250.000,- per-orang tetapi tidak dibayarkan ke BPJS,” ucap para karyawan.
Dinas pengawasan terkesan sulit mengeluarkan data sehingga para buruh merasa telah dipermainkan.
“Kelihatannya tidak ada niat baik dari perusahaan karena tidak membawa berkas apa-apa. Kesini mau apa jika tidak membawa atau mau menyampaikan sesuatu untuk pegangan,” ungkap seorang.
Kita kesini mengeluarkan biaya dan tenaga. Terus tujuannya mau ngapain jadinya. “Hayang anyang-anyagan atau bade naon? (mau main atau mau apa-red),” ucapnya dengan nada kesal
“Akibat kejadian ini menimbulkan berbagai masalah di keluarga para buruh, rumah tangga yg menjadi tidak harmonis. Ada perceraian dan kekerasan,” imbuhnya.
Pertemuan sudah 3 kali, tidak ada hasil apa-apa. Kita sudah korban selama 2 tahun. “Rasanya pingin nonjok, sudah teramat kesal,” ucap salah seorang karyawan. ***