GAPURANEWS.ID – WONOGIRI – Polres Wonogiri menetapkan sopir minibus sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan delapan orang pada di Desa Bumiharjo, Nguntoronadi Senin (21/11/2022) lalu.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi mengatakan pengemudi minibus tersebut adalah Wantiyo (44) warga Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara WTY sebagai Tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak Selasa, (22/11/2022) lalu di Rumah Tahanan Polres Wonogiri,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan Tim TAA (Traffic Accident Analysis) Polda Jateng bersama tim Sat Lantas Polres Wonogiri ditemukan sejumlah fakta terkait kejadian itu.
Antara lain minibus dengan nomor polisi AD-1685-BG itu terakhir melakukan uji KIR pada 2 Maret 2021 lalu. Sehingga, minibus diketahui tidak melakukan uji KIR sebanyak tiga kali berturut-turut.
“Kondisi ban minibus hasil olah TKP ada yang gundul,” kata AKBP Dydit.
Selain itu, WTY hanya memiliki SIM A yang mana bukan kelasnya. Seharusnya, imbuh AKBP Dydit, pengemudi minibus mempunyai SIM B -1 umum.
Tak hanya itu, menurut keterangan beberapa saksi yg telah diperiksa bhwa jumlah penumpang juga melampaui kapasitas. Dimana sebelum kecelakaan itu terjadi, minibus mengangkut 42 orang penumpang.
Atas dasar itu, Kapolres menjelaskan pengemudi minibus itu dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 jo Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono menambahkan, Polisi gerak cepat dg melakukan takziah dan bantuan kepada para korban kecelakaan itu.
“Kapolres bersama Ketua Bhayangkari Ny. Nadia Dydit telah menyambangi dan memberikan bantuan terhadap para korban. Sebelumnya Polwan Polres Wonogiri juga memberikan bantuan dan takziah ke rumah duka para korban meninggal dunia,” ujarnya.
(Bidhumas/Tutik)