Daerah  

Bawaslu Kabupaten Karawang Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Awak Media

GAPURANEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama awak media di Hotel Brits Karawang selama 2 hari, Rabu – Kamis (23 – 24/11/2022).

Hadir dalam acara tersebut pimpinan Bawaslu Kabupaten Karawang diantaranya: Charles Silalahi, Divisi SDM, Organisasi dan Diklat serta sejumlah anggota Bawaslu.

Selain itu hadir puluhan wartawan yang tergabung dari berbagai organisasi wartawan diantaranya: PWI, IWO, SMSI, IJTI, MOI, INPERA, IWOI, MIO,, APPI, AJIB.

Bawaslu Kabupaten Karawang menghadirkan narasumber diantaranya Yusfitriadi, Founder Visi Nusantara Maju dengan tema ‘Pendidikan Pengawasan Partisipatif Berbasis Kelompok Strategis’.

Narasumber selanjutnya yakni Dr. H. Mahi M. Hikmat, M.Si, Dosen Pascasarjana UIN Bandung, Unpas, Unwin, Unikom dengan tema ‘Peran Media Pada Era Digital untuk Pemilu Serentak 2024.

Narasumber dari anggota Bawaslu Kabupaten Karawang mengisi pada sesi kedua yakni: Kus Kusnadi dengan tema ‘Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu’. Narasumber berikutnya yakni: Roni Rubiat Machri dengan tema ‘Alur Laporan Penanganan Pelanggaran dan Alur Permohonan Informasi di Bawaslu pada Pemilu Tahun 2024’.

Charles Silalahi mengungkapkan, pengawas partisipatif selain awak media, kita akan melibatkan semua unsur masyarakat mulai dari pramuka, pelajar usia 17 tahun atau pemilih pemula, bahkan masyarakat kaum Bisabilitas yang mana diketahui sangat respon sampai ikut test pemilihan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ada yang lolos, kemudian respon dari rekan wartawan juga yang kemaren ikut test, 4 orang lolos dari 12 orang yang mendaftar,” jelasnya.

Suryana Hadi Wijaya, Ketua Non Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (P2MHM) mengatakan pentingnya adanya media sebagai keluarga untuk saling mengenal dari sekarang sampai dua tahun mendatang, maka dari itu kami membutuhkan dukungan dan bimbingan dari para rekan pers dan media, katanya.

“Karena satu pelanggaran adalah kejahatan maka penting dilakukan pencegahan, barangkali ada rangka tiga teory, yang pertama semi teory, kedua sosial kontrol teory, teory penting disini sosial kontrol teory tanpa terjadi kejahatan, dimana kejahatan atau pelanggaran terjadi, kontrol masyarakat serta media ataupun pihak penyelenggara adalah Bawaslu itu lemah, maka akan terjadi kejahatan,” ungkapnya.

“Adanya sosial organisasi dimana lingkungan ataupun komunitas dengan struktur sosial yang buruk, akan meningkatkan potensi kejahatan, disini kita akan menyatukan persepsi bagaimana meminimalisir kejahatan” tambahnya.

Mengapresiasi dengan gagasan dari Bawaslu Karawang pada acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama awak media, di mana pada pelaksanaan pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, wartawan dengan organisasinya berperan secara langsung.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi ajang silaturahmi antara penyelenggara negara Bawaslu dengan awak media,” pungkasnya.( u aditia)