Ketua Peradi Karawang Soroti Pendampingan Hukum Tersangka GBR

KARAWANG – GAPURA EWS.ID |Kasus dugaan korupsi senilai Rp 7,1 miliar yang menjerat mantan Pjs Direktur Utama PD Petrogas Karawang, GBR, terus menyita perhatian publik di Kota Pangkal Perjuangan.
Setelah GBR ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, kini sorotan datang dari kalangan advokat terkait prosedur pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, H. Asep Agustian, mempertanyakan prosedur penetapan GBR sebagai tersangka dugaan korupsi di laporan keuangan PD Petrogas Persada dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar di sejumlah media massa, ia menilai tersangka GBR tampak tidak didampingi oleh kuasa hukum selama proses pemeriksaan lalu ditetapkan sebagai tersangka
“Bila GBR tidak didampingi kuasa hukum, maka pemeriksaan dan penetapan GBR sebagai tersangka tidak sah apapun bentuk dan ceritanya, karena dalam Pasal 54 KUHAP itu diatur, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini,” kata Askun, sapaan akrabnya, kepada gapura news Kamis (19/6/2025) sore.
Askun menegaskan, jika GBR tidak mempersiapkan kuasa hukum, maka dari pihak Kejari Karawang lah yang menyediakan atau menunjuk kuasa hukum bagi GBR. Hal itu diatur dalam Pasal 56 KUHAP, yakni yang berbunyi ‘Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan dalam semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
“Pasal ini menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum, terutama jika mereka menghadapi ancaman pidana 5 tahun atau lebih dan tidak mampu atau tidak memiliki penasihat hukum sendiri. Pihak Kejari harus siapkan itu, siapapun kuasa hukumnya harus siap dampingi GBR,” ucapnya.
Kendati GBR menyatakan permasalahan hukumnya dihadapi sendiri, tetapi Kejari Karawang mau tidak mau atau dibayar atau tidak bayar mau wajib menyediakan kuasa hukum bagi GBR, apalagi GBR sampai ditahan.
“Saya tidak ada kepentingan dengan GBR, Ccuma bingung saja melihat pemberitaan kok seperti tidak didampingi kuasa hukum,” tegasnya.
Askun juga menyoroti dengan mudahnya pihak BJB Cabang Karawang mengeluarkan uang sampai Rp7,1 miliar, padahal PD Petrogas sedang sengketa.
“Kok uang sebesar itu bisa keluar, siapa yang memberikan rekomendasi sampai uang sebesar itu bisa keluar? Karena apapun bentuk dan judulnya kalau tanpa ada rekomendasi uang ini tidak bisa keluar,” ujarnya.
“Kita lihat alurnya rekomendasi di zaman dulu, berarti di situ ada tingkatan bupati yang lama, berarti ada juga persetujuan dari dewan (DPRD) yang sudah tahu kedalaman masalahnya, terus kemudian ada dewas, karena bisa cairnya uang itu ada tanda tangan direksi dan dewas sesuai spesimen,” timpalnya menganalisa.
Askun desak pihak Kejari Karawang untuk memeriksa pejabat BJB Cabang Karawang karena dinilai terlalu berani mengeluarkan uang sebesar itu.
“Semua harus diperiksa, baik bupati, dewan, dewas termasuk direksi Bank BJB. Apapun ceritanya seseorang tidak bisa memperkaya bagi dirinya sendiri tanpa keterlibat pihak lain,” tegasnya.
Askun pun meminta kepada tersangka GBR untuk membongkar kemana siapa saja uang itu mengalir.
“Saya setuju kalau dia mau bertarung dan membongkar, bongkar saja, Kas PD Petrogas ini infonya Rp100 miliar lebih, sementara yang dikeluarkan baru Rp7,1 miliar, dan uang Rp7,1 diperuntukan buat siapa saja, apa mungkin buat kepentingan GBR sendiri? Jadi mohon ini dibenahi agar tidak jadi preseden buruk kedepan,” ucap nya. ( U Aditia)