Ada Apa Ketua Peradi kabupaten Karawang Sebut Karawang Akan Jadi Daerah Merdeka Bagi Penjahat Lingkungan

Karawang – GAPURANEWS.ID |Sejak ditemukan limbah medis (B3) yang dibuang sembarangan yang diduga berasal dari RS Bayukarta dan RS Hermina di Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat pada Rabu (9/4/2025) silam, hingga kini penegakan hukumnya seakan ‘macet’.

Padahal, kasus yang sempat menghebohkan publik Karawang itu sejak awal telah diselidiki Polres Karawang dan Pemkab Karawang melalui DLHK Karawang.

Pengamat pemerintahan dan hukum yang juga Ketua Peradi Karawang Asep Agustian, S.H., M.H., mengaku aneh jika penegakan kasus sampai macet, padahal barang bukti dan pengakuan dari sumber limbah medis telah jelas.

“Kasus limbah medis ini sudah hampir satu bulan loh. Apakah proses penyelidikan yang tengah ditangani tim Tipidter Polres telah ditingkatkan ke penyidikan atau belum?” kata Askun, sapaan akrabnya kepada awak media, Selasa (29/4/2025) siang.

Tidak jauh berbeda dengan pandangan praktisi hukum lainnya, Askun juga khawatir jika kasus kejahatan lingkungan ‘diampuni’ atau pembiaran tanpa menerapkan Undang-Undang lingkungan hidup atau aturan yang menyertainya, maka Karawang akan menjadi daerah merdeka bagi penjahat lingkungan.

“Di kasus limbah medis atau limbah B3 itu sudah jelas kok ada Undang-Undangnya, ada pasalnya yang mengatur sanksi. Baik sanksi pidana, perdata maupun sanksi administrasi. Apa yang ditemukan di Karangligar telah ada kok perbuatannya,” kata Askun.

Ia berharap, Kapolres Karawang yang baru tidak membiarkan pengungkapan hukum atas kasus limbah medis ini berjalan lamban.

“Sejak ditemukan pada tanggal 9 April 2025, seharusnya sudah ada perkembangan berarti. Minimal peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Banyak yang nunggu loh,” pungkasnya. ( U Aditia )