Karawang – GAPURANEWS.ID | Mendapat
perhatian dari berbagai pihak. Mereka menilai hal itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat setempat.
Apalagi para honorer yang dipecat itu tidak membuat kesalahan yang fatal, seperti melanggar hukum atau melakukan tindakan kriminal. Mereka juga tidak tercatat meninggalkan tugas berbulan-bulan.
Waktu di temui oleh media gapura news mempertanyakan masalah itu
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Asep Agustian, SH .MH yang akrab dipanggil Akskun mengatakan hal itu kepada media, Jumat (10/1/2025). “Kami menilai pemecatan itu sangat tidak manusiawi. Apalagi mereka sudah mengabdi bertahun-tahun dan tengah menunggu pengangkatan sebagai tenaga P3K atau tenaga paruh waktu,” katanya.
Dia menyebutkan juga, pemberhentian honorer yang dilakukan secara lisan mungkin hanya terjadi di Karawang. Seharusnya harus ada surat tertulis terkait pemberhentian tersebut lengkap dengan alasan-alasannya.
Sebab, lanjut Askun saat mereka diangkat menjadi tenaga honorer pun tentunya ada SK tertulisnya. Apalagi, data mereka sudah tercatat di Badan Kepegawain Negara dengan kategori honorer R3 dan R4.
“Saya mendesak pihak Pemkab Karawang mempekerjakan mereka kembali, kerena pemberhentian tidak sah kalau hanya secara lisan,” kata Askun
Hal yang sama disampaika Direktur Ruang Politik, Wawan Wartawan. Menurutnya pemberhentian tenaga honorer yang sudah tercatat di BKN menyalahi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 347 tahun 2024 dan No. 634 tahun 2024.
Tujuan diterbitkannya keputusan itu, lanjut Wawan, untuk mengunci agar Pemerintah Daerah tidak merekrut tenaga honorer baru. Sebab, sudah menjadi rahasia umum, seuasi Pilkada banyak kepala daerah terpilih merekrut tim suksesnya menjadi tenaga honorer sebagai balas jasa.
Wawan menjelaskan, honorer kategori R3 (honorer yang sudah terdaftar di BKN) kemarin tidak lolos seleksi akan diberi kesempatan mengikuti seleksi ke dua pada tahun ini. Jika tidak lulus juga mereka tetap akan diangkat sebagai P3K paruh waktu.
Demikian pula honorer R4 (belum terdata di BKN) punya kesempatan mengikuti seleksi P3K dan diangkat menjadi pegawai paruh waktu. “Atas dasar itu para tenaga honorer tidak boleh diberhentikan begitu saja, apalagi digantikan oleh orang baru,” katanya.
Wawan juga mengaku menerima informasi jika pemberhentian terhadap tenaga honorer tidak hanya terjadi di lingkungan Setda saja. Hal itu terjadi pula di SKPD lainnya dan rata-rata dilakukan secara lisan. (U.Aditia)