Subang – GAPURANEWS.ID | DPC Cibogo LSM pendekar Subang bongkar dugaan pemalsuan akta cerai setelah adanya pengaduan dari warga Desa Cisaga yang mana merasa adanya kejanggalan dari akta cerainya.
Setelah melakukan investigasi dari berbagai pihak di temukan adanya pemalsuan akta cerai, dimana akta cerai yang beregistrasi di Pengadilan Agama Kelas 1A Subang tersebut bukan atas nama sodari Surwati binti Rastam, di putusan perkara sidang ternyata Nomor Registrasi tersebut Atas Nama Siti Nurmayani binti Rukenda.
Sebelum melangkah ke ranah hukum ketua umum LSM pendekar bersama pengacara LSM pendekar ,dan ketua DPC Cibogo LSM pendekar Ikiw,lakukan pertemuan bersama pemerintahan desa Cisaga ,di hadiri kepala desa Cisaga,sekertaris desa Cisaga,babinmas,Babinsa ,serta yang terduga oknum Amil desa Cisaga berinisial S. sabtu 7/12/2024.
Saat dimintai keterangan yang diduga oknum amil Cisaga berinisial S selalu menyangkal bahwa dirinya benar,sedangkan berdasarkan kronologis bahwa Amil tersebut menerima uang untuk administrasi perceraian sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah ).
Berdasarkan keterangan dan hasil pertemuan tersebut yang tidak ada titik temu,Ketua umum LSM pendekar beserta jajaran merasa geram ,hingga bila mana tidak ada titik temu nya hal ini akan dibawa keranah hukum ,ujar ketua umum LSM Pendekar Feri Mustaqim.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada pihak pihak terkait yang menghubungi Ketua umum LSM pendekar maupun ketua DPC Cibogo LSM pendekar.( Pipit ,f )