Semarang – GAPURANEWS.ID | Berbicara mengenai Fasilitas Umum (Fasum) maupun Fasilitas Sosial (Fasos) tidak terlepas dari peranan penting dari pemerintah pusat maupun daerah, pasalnya disitu juga terdapat hak masyarakat terkait ruang publik.
Seperti halnya di Stasiun Tawang, Stasiun ini yang terletak di Jalan Taman Tawang No. 1, Tj. Mas, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah yang merupakan Stasiun kelas besar tipe A memiliki luas panjang sekitar 175 meter
pada ketinggian +2 meter di atas permukaan laut berada dalam pengelolaan Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IV Semarang.
Bisa kita cermati bersama dulunya didepan Stasiun tawang adalah jalan raya yang sering digunakan oleh pengendara dan para masyarakat sekitar bisa menikmati jalan tersebut baik untuk sekedar jogging maupun aktifitas lainnya.
Namun beberapa tahun belakangan ini lahan hijau tersebut berubah fungsi menjadi folder air yang katanya sebagai sarana agar ketika adanya banjir folder air tersebut bisa membantu untuk menanggulangi dampak banjir dan menampung air hujan.
Di situ masyarakat kota semarang sudah mulai gundah karena tidak adanya lagi fasilitas untuk tempat olahraga, setelah beralih fungsi dari lapangan olah raga dan kemudian menjadi tempat penampungan air ( polder ) masyarakat juga di hadapkan dengan alih fungsi fasum (Fasilitas Umum) jalan depan Stasiun Tawang yang mana pada jaman dahulu masyarakat sangat mudah untuk bepergian ke mana saja dengan melewati akses jalan umum di depan Stasiun Tawang namun beberapa tahun belakangan ini fasum (Fasilitas Umum) telah disulap menjadi tempat parkir pribadi yang mana masyarakat sangat resah karena pada saat mau melintas jalan tersebut harus bayar terlebih dahulu.
Dan apalagi pada waktu hari libur akses jalan menuju dari semarang utara menuju ke jalan citarum akses jalan kota lama pasti di tutup yang menjadikan ketidak nyamanan bagi pengguna jalan.
Berawal pada tanggal 17 April 2023 ada bentuk perubahan nama stasiun tersebut di lakukan usai adanya perjanjian kerja sama antara PT KAI (Kereta Api Indonesia) dan Bank Jateng melalui program hak penamaan atau naming Rights.
Naming Rights atau biasa disebut Hak Penamaan adalah bentuk periklanan di mana sebuah perusahaan atau mitra membeli hak untuk menamai fasilitas ataupun sebuah acara yang diatur dalam jangka waktu tertentu.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan brand awareness di masyarakat khususnya dikota semarang dengan harapan seiring berjalannya waktu akan menjadi Top of Mind.
Balai Pengelola Kereta Api biasanya menawarkan hak penamaan atau Naming Rights ke Stasiun yang bersangkutan guna merekrut atau sistem tender menunjuk salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa parkir, dalam hal ini dipegang oleh PT Reska Multi Usaha yang meliputi area parkir Stasiun Poncol dan Stasiun Tawang Semarang.
Namun sekarang KAI (Kereta Api Indonesia) Services memiliki salah satu bidang usaha dengan Core Business Integrated Facility Service yaitu Parking Management, yang memiliki Brand Res-Parking yang bergerak dalam bidang Pelayanan dan Pengelolaan Parkir.
Dalam hal ini seolah Pemerintah Kota Semarang (Pemkot) tutup mata dengan adanya jalan raya sebagai fasilitas umum (Fasum) dijadikan area parkir bagi para pengunjung maupun wisatawan yang hendak menggunakan pelayanan jasa kereta api.
Hal ini sudah masuk dalam kategori merusak fasilitas umum yang merupakan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Pelaku perusak fasilitas umum atau biasa disebut vandalisme dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam pasal 170 KUHP yang mengancam pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Untuk masuk dalam area Stasiun Tawang tersebut, warga kini harus melalui gerbang parkir dan membayar tiket sehingga tujuan awal sebagai ruang publik dan tempat rekreasi kini sulit diakses masyarakat umum.
Hal ini memicu keluhan dari warga Semarang, yang berharap pemerintah kota dapat mempertimbangkan kembali kebutuhan akan ruang publik yang dapat diakses dan dinikmati bersama.
Warga berharap pemerintah memberikan solusi atas keterbatasan akses ini.
Fasilitas umum tidak boleh dijadikan lahan parkir karena fasilitas umum merupakan fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum.
Sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi atau mengonfirmasi dari pihak terkait baik dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI) maupun pihak Pemerintah Kota Semarang.(NURHADI)