Sumedang – GAPURANEWS.ID | Di duga Pengalokasian Penggunaan dana bantuan untuk operasional sekolah diduga telah di siasati oleh kepala sekolah SMPN 1 Cimalaka,kabupaten Sumedang,karena anggaranya tidak di serap seutuhnya, akhirnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Yang penting ada bukti,supaya tidak terlihat oleh dinas terkait.
Kepala sekolah SMP negeri 1 Cimalaka kabupaten Sumedang provinsi Jawa Barat,menggunakan anggaran yang tidak transparan,dan di tutup-tutupi ,bahkan selalu menghindar dari wartawan yang datang ke komplek sekolah tersebut.
Akhirnya kita mengirim surat konfirmasi tertulis no ACC , O9 .MCO IX 2024 (laporan dana bos online dilampirkan) terkait dugaan penyelewengan bantuan operasional sekolah dan ke sekolah SMP negeri yang ada di wilayah 3 kabupaten Sumedang, akan tetapi tidak ada respon dari pihak sekolah baik jawaban tertulis maupun melalui WA.
Akhirnya kita menanyakan langsung ke sekolah SMP negeri 1 Cimalaka,bahkan pihak sekolah acuh dan cuek seolah sudah di instrusikan untuk tidak melayani wartawan ,akhirnya kita menemui kepala sekolah SMP negeri yang lain di wilayah 3 Sumedang salah satunya SMP negri 1 (satu) tomo.

Dan kebetulan bisa bertemu, dengan kepala sekolah tidak lama kepala sekolah tersebut meninggalkan jurnalis ke luar tanpa pamit entah ke mana kemudian selang beberapa menit datang seorang guru yg mengaku sebagai humas yang tidak mengetahui masalah dana anggaran Bos dan menanyakan surat konfirmasi tertulis dari Media Gapura news cetak dan online.
sebelum meninggalkan jurnalis kepala sekolah menjawab dengan santai..,bahwa ketua MKKS wilayah 3 Enung Titin Agustikawati kabupaten Sumedang telah mengintruksikan atau menghasut kepala sekolah agar mengabaikan surat konfirmasi tersebut, kata narasumber yang dapat di percaya.
Arogansi seorang kepala sekolah yang tidak menerima kunjungan Wartawan sebagai sosial kontrol untuk konfirmasi sekaligus menghalangi dalam tugas jurnalistik di kenakan undang-undang no 4O tahun 1999,dengan pidana 2 tahun dan denda 500 juta yang telah di atur dalam pasal 18 ayat 1 pasal 4 ayat 2 dan 3 perbuatan tidak menyenangkan dan menghalangi tugas seorang jurnalis,( Eva /SLN).