KPU Kota Banjar Umumkan Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Banjar – GAPURANEWS.ID | Untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat 1 PKPU no 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Mengumumkan masa pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikita Banjar pada pilkada serentak tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar mengumumkan secara resmi persyaratan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat dan walikota dan wakil walikota Banjar pada pilkada serentak tahun 2024. Masa pengumuman berlangsung pada tanggal 24-26 agustus 2024.

Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis mengatakan penetapan jadwal tersebut merujuk pada Undang undang no 10 tahun 2016 tentang pilkada dan peraturan KPU no 2 tahun 2023 tentang tahapan dan jadwal pilkada serentak tahun 2024. Selain itu, peraturan KPU no 8 tahun 2024 tentang pencalonan Kepala daerah tahun 2024.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pendaftaran

  1. Waktu pendaftaran pasangan calon dilaksanakan selama 3 hari dengan rincian :
    a. Hari/tanggal
    Selasa 27 agustus sampai rabu 28 agustus 2024. Waktu pukul 08.00 – 16.00 WIB
    b. Hari/tanggal
    Kamis 29 agustus 2024. Pukul 08.00 – 23.59 WIB.
  2. Tempat pendaftaran Kantor KPU Kota Banjar Jalan Husein Kartasasmita no 25 Kota Banjar Jawa Barat.

“Kami menghimbau pasangan bakal calin walikota dan wakil walikota Banjar agar mendaftar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Diusahakan mendaftar jangan menjelang akhir pendaftaran” kata ketua KPU Kota Banjar. Minggu (25/08/2024).

Ketua KPU Muhammad Mukhlis menjelaskan kami membutuhkan waktu untuk memverifikasi setiap dokumen persyaratan bakal calon. Untuk itu bakal calon walikota dan wakil walikota sebaiknya mendaftar jangan menunggu menjelang akhir pendaftaran.

“Setiap pasangan calon akan mendapat bukti tanda terima pendaftaran setelah pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan. Selain itu, setiap pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota harus memenuhi persyaratan sesuai dengan hurup B ketentuan pendaftaran butir 4” pungkas Muhammad Mukhlis.
(Ovan Andarsovan)