Banjar | GAPURANEWS.ID | Pengukuhan kepala desa Waringinsari dan anggota BPD oleh Pj Walikota Banjar Hj Ida Wahidah Hidayati dilaksanakan pada hari jumat tanggal 21 juni 2024 di Aula Somahna Bagja Dibuana Setda Kota Banjar.
Kepala desa yang diperpanjang masa jabatannnya berjumlah 15 orang dan anggota BPD berjumlah 106 orang. Bersamaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD se Kota Banjar, juga telah ditetapkan pula anggota BPD sebanyak 11 orang dari 4 desa dengan masa jabatan 2026-2034.
Menurut Pj walikota banjar Hj Ida Wahida Hidayati, pengukuhan ini dilaksanakan sesuai aturan berdasarkan UU no 03 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 06 tahun 2014 tentang desa, dari sebelumnya masa jabatan kepala desa dan anggota BPD selama 6 tahun menjadi 8 tahun. Semoga dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa dan anggota BPD, penyelenggaraan pemerintahan desa semakin baik dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat ucap walikota Banjar.
Menurut Kuswanti yang merupakan kepala desa waringinsari mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD adalah amanah UU no 03 tahun 2024. Perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun diharapkan berhasil dalam memaksimalkan visi dan misi pembangunan desa.
Ovan (TGN).