SUKABUMI | GAPURANEWS |
Kecamatan Ci Ambar Kabupaten Sukabumi melaksanakan Pengukuhan dan Pengesahan BPD sebanyak Enam (6) Desa se-kecamatan Ci Ambar untuk 50 orang yang dipimpin langsung oleh Camat Ci Ambar H.Arip Sholihin , S.IP, M.Si Bersama SEKMAT Bapak Firman Alamsyah SH M.Si serta KASI BINWAS Bapak SOLEH, SE.Yang Dilaksanakan ditempat Aula Kantor kecamatan Ci ambar , Jum’at (28/ Juli / 2024).
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Perubahan Atas UU no.6 Tahun 2024 masa jabatan BPD 6 tahun menjadi 8 tahun. Disamakan dengan masa jabatan Kepala Desa, yaitu delapan tahun, berdasarkan pengukuhan di masing-masing Desa.
Camat Ciambar dalam sambutan nya mengatakan bahwa tugas menjadi BPD merupakan tugas yang sangat Mulia yang berlandaskan pada Jihadun Pisabililah yang merupakan ibadah karena memperjuangkan hak hak rakyat kecil karena dengan tugas nya ini BPD merupakan perwakilan suara masyarakat desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat secara individu tukasnya.
GANDA SAEPUL HIDAYAT , S.Pd. MPd .Ketua BPD Desa Ambar jaya Kecamatan Ci ambar di tempat yang sama menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Diharapkan dengan adanya kepastian hukum ini, BPD dapat lebih bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ucap Endin Anggota bpd desa cibunar jaya di Aula kantor kecamatan Ciambar.
Dilaksanakannya Pengukuhan Pengesahan, dan kini masing-masing Pemerintah Kecamatan sedang meng-Agendakan pengukuhan dan pengesahan perpanjangan masa jabatan BPD di wilayahnya masing-masing.
Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap BPD di Kabupaten Sukabumi dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keputusan Bupati Per Kecamatan, dan proses pengukuhannya oleh Pemerintah Kecamatan sudah selesai disampaikan kemarin.
Masing-masing pemerintah kecamatan sekarang meng Agendakan pengukuhan pengesahan perpanjangan masa jabatan BPD di masing-masing desa di wilayahnya.
(Agus ali / Iis rusmiati)