Diduga SPBU 34 -41330 Bekerja Sama Dengan Mafia Solar di Wilayah Hukum Polres Karawang

KARAWANG | GAPURANEWS || Tim awak media melakukan investigasi langsung ke lapangan selasa malam Rabu 19 Maret 2024, Sekira Pukul 19:00 WIB. Terpantau Kendaran Mobil Box dan Sepedah Motor yang sudah dimodifikasi untuk mengisi beberapa jeriken ukuran 35 liter Sedang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 34- 41330 Jayamukti yang berlokasi di Jalan Raya Cilamaya Desa Jayamukti Kec, Banyusari Kab, Karawang.

Ditengah gencarnya atensi Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit kepada seluruh jajaran Polri dari tingkat Mabes, Polda, Polres hingga di tingkat Polsek, untuk benar-benar dapat menertibkan dan menangkap para Mafia Migas, seperti para pelaku penimbun Solar Subsidi jenis Bio Solar yang marak terjadi dan sangat merugikan negara ini, namun nampaknya tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penggelapan dan penimbun BBM Bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di beberapa SPBU. Salah satunya di SPBU 34-41330 Jayamukti di wilayah Kecamatan Banyusari, Karawang-Jawa Barat.

Pengisian tersebut dilakukan secara bolak balik hingga beberapa jerigen tersebut terisi penuh, modus operandi yang dilakukan oleh mafia solar tersebut dengan memanipulasi rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak desa seolah-olah untuk kebutuhan para petani dan nelayan, namun nyatanya untuk dijual ke penampung .

Lanjut Tim Melakukan Investigasi pada Selasa tgl 19/03/2024 Sekitar Pukul 21: 00 WIB. Terlihat mobil Box di tengah pemukiman warga yang sedang ngecor BBM jenis Solar mondar-mandir dengan motor yang sudah di modifikasi untuk mengangkut BBM Jenis Solar dari SPBU 34-41330 Jayamukti untuk membawa ke satu lokasi yang berada di tengah pemukiman warga.

Kemudian Tim awak media mewawancara Kasby ia menjelaskan “Betul kami belanja di SPBU 34-41330 Jayamukti Setelah di telephon pihak Pengawas SPBU Untuk mengisi BBM jenis solar, makanya bisa di isi tengah malam karna siang mengganggu masyarakat” Kata Kasbi.

Ketua ALIANSI Jurnalis Indonesia Bersatu ( AJIB ) Kabupaten Karawang kepada Awak Media gapuranews mengatakan, sungguh miris memang apa yang dikatakan oleh Kasbi karena jelas-jelas hal ini telah melanggar ketentuan pasal 55,53,Jo 23 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan dapat terancam pidana 6 tahun penjara serta denda 60 miliar rupiah,” tandasnya.

Selanjutnya berdasarkan temuan tim, Awak media akan meminta tanggapan langsung kepada APH Polres Karawang, Polda Jabar, Mabes Polri, Kementrian ESDM dan Pertamina, terkait dengan penindakan hukum kepada para pelaku bisnis ilegal penimbun BBM bersubsidi jenis solar dan pihak SPBU yang telah terbukti tidak mematuhi ketentuan dari Pertamina dan kementrian ESDM terkait dengan pendistribusian BBM bersubsidi.

“Mulusnya pengurasan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh mafia solar di SPBU, berdampak luas terhadap masyarakat yang membutuhkan. Ini semua terjadi akibat lemahnya Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Kabupaten Karawang dalam mengambil tindakan atau memang pengurasan tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Pom Bensin belum bisa dikonfirmasi terkait kerja samanya dengan mafia solar tersebut. (u. aditia).