Daerah  

Pengungkapan 18 Kasus Pengedaran Obat Terlarang Oleh Kasat Narkoba Polres Karawang

KARAWANG | GAPURANEWS.ID || Kasat Narkoba Polres Karawang kembali mencatat pencapaian membanggakan dengan berhasil mengungkap 18 kasus pengedaran obat terlarang selama satu bulan terakhir, antara bulan Februari hingga Maret 2024.

Press release pengungkapan kasus ini digelar di aula Viccon Mako Polres Karawang pada hari Senin, 18 Maret 2024, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Prasetyo P. N, S. E.

Barang bukti
Total 24 tersangka berhasil ditangkap dalam pengungkapan ini, dengan rincian 13 kasus laporan Narkotika yang melibatkan 18 tersangka, dan 5 kasus lainnya yang melibatkan 6 tersangka.

Dalam operasi ini, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 371,08 gram ganja, 2574,36 gram narkotika lainnya, dan 15.829 OKT (obat keras terlarang). Penangkapan ini diharapkan dapat menyelamatkan hingga 20.000 korban jiwa dari dampak negatif obat-obatan terlarang.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Karawang mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini dan berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran obat terlarang demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Karawang. (u. Aditia)