TAPUT, gapuranews.id- hubungan internal kepala desa (Kades) dan perangkat desa di Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara diduga sedang tidak baik baik saja.
Penyebabnya adanya ketidak sepahaman tentang keberadaan kantor Kepala Desa. Dimana kepala desanya diduga tidak mau pindah dari kantor lama meski sebelumnya sudah disepakati pada Musawarah Pembangunan Desa (Musrembang) yang digelar pada Januari 2024 lalu.
“Kepala Desa hingga kini enggan berkantor di kantor yang telah disepakati pada Musrembang Desa Aek Nabara tanggal 25 Januari 2024 lalu. Sehingga kita selaku badan permusawaratan desa (BPD) setempat pun bertanya tanya,” ujar ketua BPD Aek Nabara Halasson Simatupang kepada sejumlah wartawan Minggu (17/3).
Dia juga menyebut kalau pihaknya selaku BPD lah yang mengusulkan kantor pelayanan Desa itu supaya pindah mengingat kantor desa sebelumnya tidak layak lagi lantaran selama ini numpang di sebuah garasi milik Kepala desa dengan ukuran 2×5 meter saja di jalan Sipirok –Sarulla Dusun banjarmasin.
Dan saat pengusulan itu lanjut ketua BPD, peserta rapat termasuk sang kades setuju pindah dari kantor lama ke kantor baru yang terletak di jalan Aek Nabara – Dolok Sanggul, Dusun Ujung Gading.
“Saat kita usulkan pada Musrembang 25 Januari 2024 lalu, para peserta mesrembang termasuk Kades sudah menyepakati kantor desa pindah ke jalan Aek Nabara – Dolok Sanggul, Dusun Ujung Gading, tepanya di Rumah Op Enjel boru Gultom,” terangnya seraya menyebut kalau perpindahan kantor itu sudah ditetapkan bersama BPD didalam rapat resmi Musrembang.
Hal senada juga disampaikan Boimen Simatupang selaku Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.
“Memang benar, usulan pindah kantor pelayanan sudah ditetapkan melalui rapat Musrembang Desa pada Januari lalu,”ujarnya seraya menyebut kalau untuk pelayanan desa sudah berkantor di kantor Desa yang baru.
Dia juga menyebut, kalau dirinya selaku sekdes sudah dipanggil pihak Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) ke Tarutung untuk mediasi soal keberadaan kantor tersebut bersama Kades Aek Nabara, Camat Simangumban, dan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Taput.
Dalam pertemuan mediasi itu katanya menemui jalan buntu, dimana sang kades tetap bersekukuh tidak mau berkantor di kantor yang baru dengan alasan di kantor baru ada satu ruangan yang tidak bisa ditempati lantaran ada barang barang pemilik rumah.
Demikian juga, kami selaku perangkat desa tidak mau berkantor di kantor lama sebab sudah ditetapkan melalui rapat besar yaitu Musrembang Desa pada 25 januari 2024 lalu kantor desa sudah disepakati pindah lokasi.
Sayangnya Kepala Desa Aek Nabara Gempa Tambunan belum memberi keterangan resmi terkait hal ini, namun demikian pihaknya diharapkan mematuhi ketetapan yang sudah ditetapkan masyarakat melalui rapat resmi, sehingga tidak menimbulkan pemikiran pemikiran lain di tengah masyarakat. (Norris Htp)