Medan | GapuraNews.id || Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya bersama Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean SH MH didampingi Sekda Provsu Arief Sudarto Trinugroho serahkan piagam penghargaan bidang Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE bertempat di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut Jalan Asrama Medan, Selasa (23/1/2024).
Pemerintah Kabupaten Humbahas berhasil meraih peringkat ke-4 se-Sumatera Utara dengan nilai 91,45 zona hijau kategori A kualitas tertinggi. Piagam penghargaan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2023 berdasarkan SK Ketua Ombudsman RI nomor 418 tahun 2023 tentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik itu ditandatangani Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih SH, M.HUM, PH.D tertanggal 14 Desember 2023.
James Marihot Panggabean menjelaskan penilaian kepatuhan itu merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Tujuannya untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE mengatakan piagam penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Humbahas merupakan hasil komitmen bersama semua pihak yang selalu berupaya meningkatkan pelayanan publik termasuk peran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Kabupaten Humbahas. “Terimakasih kepada semua pihak yang telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Kiranya kedepan, dapat terus meningkatkan pelayanan kepada berbagai lapisan masyarakat. Sehingga masyarakat dapat puas dengan pelayanan yang kita berikan” harap Bupati Humbahas.
Pada kesempatan itu, Arief S. Trinugroho menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan yang dilakukan Ombudsman RI merupakan langkah preventif untuk mencegah maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan hingga permintaan imbalan.
Evaluasi pelayanan publik telah berkembang sejak tahun 2015, mencakup pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.
Sementara Dadan Suparjo Suharmawijaya menjelaskan, dalam opini penilaian ini ada empat indikator yang menjadi acuan Ombudsman dalam menentukan penilaian. “Tolak ukurnya kita ada empat indikator, ada input, proses, output sama pengelolaan pengaduan. Input itu termasuk didalamnya, misalkan ada kompetensi SDM, jadi kompetensi SDM atau penyelenggaran pelayanan publik ini mumpuni gak dengan tugasnya masing-masing, itu salah satu nilai, apakah mereka menguasai tentang prosedur layanan,” kata Dadan.
Kemudian, kata Dadan, dari sisi proses, Ombudsman menilai tentang prosedural layanan publik. Lalu kemudian dari sisi input proses output, apakah hasil layanan itu sudah tercapai atau tidak.
“Jadi para pengambil kebijakannya kita nilai, kemudian pelaksana pelayanan publiknya kita nilai juga itu dari sisi input. Kemudian dari sisi proses, disana kita menilai tentang prosedur layanan dilaksanakan atau gak. Kemudian dari sisi input proses output nya, sudah tercapai atau tidak, itu dikembalikan ke indikator kinerjanya satker itu sendiri,” sebutnya.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan, dari sisi pengelolaan pengaduannya, Ombudsman sebagai lembaga pengawasan mengutamakan tentang berjalan atau tidaknya pengawasan yang dilakukan.
“Pengaduannya bagaimana, jalan gak, termasuk aduan-aduan yang masuk di Ombudsman. Kemudian itu dikoreksi, diserahkan ke Pemda, jadi kita bukan banyak atau sedikitnya pengaduan, tapi pengaduan yang masuk itu diselesaikan dituntaskan atau tidak. Termasuk kepatuhan menjalankan prodak Ombudsman, karena Ombudsman ada tindakan korektif, ada rekomendasi sejauh mana dilaksanakan, Itu diantaranya penilaian, kita objektif penilaiannya,” pungkasnya.( M lbn Gaol )