Taput-gapuranews.id. || Kepala desa Robean kecamatan purba tua Tapanuli Utara diduga sengaja kangkangi undang undang no 29 tahun 2009 sebab terlihat jelas Gambar Lambang Negara Garuda Pancasila dan Photo presiden RI Jokowidodo beserta wakilnya terlihat tidak terpasang di Kantor Pemerintah Desa Robean , Kecamatan purbatua , Kabupaten Tapanuli Utara (Taput ), Provinsi sumatera utara Begitu juga dengan Bupati dan wakil nya.
Hal ini terlihat saat tim awak media ini berkunjung senin (22/01/2024) tidak melihat seputar yang berhubungan dengan kantor pemerintahan desa seperti papan struktur organisasi desa dan Struktur BPD dan yang lainnya .
sementara Kades Robean kecamatan purbatua kabupaten Tapanuli Utara provinsi Sumatera Utara sudah dua tahun lebih menjabat dan sudah mengkelola anggaran Dana Desa Cukup lumayan hingga meiliaran rupiah. “Ada apa Foto presiden RI dan wakilnya tidak dipasang di kantor Pemerintah Desa tersebut”, ujar warga sekitar yang sengaja identitasnya tidak bersedia untuk dipublis di media ini.
Untuk diketahui dasar hukum pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden RI itu sudah diatur pada undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, serta
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 tahun 2014 tentang Pemasangan Gambar Resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Tidak itu saja, Foto Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan dan wakilnya sebagai pimpinan tertinggi di kabupaten tersebut juga tidak dipajangkan yang ada hanya Jam dinding dan gambar-gambar yang sudah kusam.
sangat miris melihat kondisi tersebut, Sampai dimana sosialisasi pihak dinas Pemdes kabupaten Tapanuli Utara dan pihak kecamatan?
Sebelum berita ini di terbitkan Awak media mencoba mengkonfirmasi kepala desa Robean Muntar.H.silitonga melalui aplikasi WhatsApp meski sudah berulang dihubungi namun tidak ada jawaban.(Norris Hutapea)