Daerah  

DPRD Kota Cimahi Laksanakan Rapat Paripurna Tentang Persetujuan DPRD  terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Cimahi Tahun Sidang 2024

CIMAHI | GAPURANEWS.ID || DPRD Kota Cimahi laksanakan Rapat Paripurna Tentang Persetujuan DPRD  terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Cimahi Tahun Sidang 2024. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi Jl. Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 05d Jek, Cimahi Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi. Rabu (22 /11/23).

Bpk. H. Totong Solehudin, S.Sos.,M.Si. (Sekwan DPRD Kota Cimahi) menyampaikan, Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa ta’ala karena kita dapat bersilaturahmi dalam sidang paripurna DPRD Kota Cimahi tentang persetujuan DPRD terhadap program pembentukan peraturan Daerah Kota Cimahi tahun sidang 2024 dalam keadaan sehat walafiat.

Pertama-tama, saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mengagendakan penyelenggaraan rapat Paripurna pada hari ini yang diselenggarakan dalam rangka penyampaian persetujuan DPRD atas program pembentukan peraturan Daerah Kota Cimahi tahun sidang 2024.

Sebagaimana diketahui, program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) merupakan pedoman pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk membentuk Perda.

Peraturan Daerah memegang peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, karena peraturan daerah merupakan peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah untuk melaksanakan Otonomi daerah.

Terkait penyusunan Propemperda, di dalamnya terdapat juga tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945 serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dimana dalam pembentukan Perda harus memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk menyejahterakan serta memberi perlindungan hukum bagi masyarakat di Daerah.

Mengingat peranan PERDA yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi Daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan, agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas yang telah ditentukan sebelumnya.

Perlu dipahami juga bahwa propemperda yang ditetapkan dengan keputusan DPRD merupakan instrumen perencanaan propemperda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.

Selain itu pula berdasarkan amanat undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan Perundang-undangan dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum Daerah.

Kita tentu memahami pentingnya peranan perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dengan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Dengan demikian, melalui penyusunan Propemperda diharapkan pembentukan perda dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpangn tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan PERDA.

Berkenaan dengan hal ini, kami menyambut baik komitmen dari DPRD Kota Cimahi melalui Bapemperda yang tadi telah menyampaikan laporannya sehingga sebagai tindak lanjutnya, Rancangan Propemperda kota cimahi tahun sidang 2024 dapat disetujui dan disahkan pada hari ini.

Sejalan dengan itu, tadi sebagaimana telah dilaporkan juga oleh unsur Bakorpemda bahwa disamping menyusun propemperda, kami juga dapat memahami bahwa kegiatan rapat paripurna ini perlu dimanfaatkan untuk mengkaji peraturan daerah kota cimahi sebelumnya yang merupakan bagian dari Propemperda tahun 2023 yang akan masuk kembali atau menjadi program turunan dalam program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024.

Harus diingat juga bahwa proses pembahasan Propemperda tahun sidang 2024 nanti akan dilaksanakan di tengah berjalannya pemilu legislatif bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilukada yang tentunya dapat menimbulkan tantangan dan dinamika sendiri karena di tahun 2024 nanti tentu nya akan terjadi pergantian anggota Legislatif baik di tingkat pusat, Provinsi maupun Kota/Kabupaten.

Dalam proses selanjutnya nanti, insya allah kami dari pemerintah Kota sendiri siap untuk duduk bersama dan bersinergi dengan unsur Bapemperda untuk membahas substansi dari Raperda yang telah dimasukkan kedalam Propemperda tahun sidang 2024 nanti, baik itu yang berasal  dari inisiatif eksekutif maupun inisiatif legislatif.

Kami percaya, jajaran DPRD Kota Cimahi juga memiliki komitmen yang sama dalam menyelesaikan pembahasan Raperda-raperda yang telah tercantum dalam Propemperda tahun sidang 2024 ini.

Persetujuan DPRD terhadap program pembentukan peraturan Daerah Kota Cimahi Tahun Sidang 2024 telah disetujui dan di sahkan. ***