GAPURANEWS.ID | KABUPATEN BOGOR || Pembinaan hubungan industrial di Kabupaten Bogor diharapkan dapat menciptakan ketenangan kerja, lingkungan kerja yang kondusif dan hubungan kerja yang harmonis. Serikat pekerja sebagai perwakilan pekerja dan manajemen sebagai perwakilan perusahaan memiliki peran penting dalam membina hubungan industrial. Serikat pekerja berperan dalam pembuatan perjanjian kerja bersama, menyelesaikan perselisihan dalam lembaga bipartit secara musyawarah dan mewadahi aspirasi pekerja sehingga keinginan pekerja bisa dikordinasi yang berdampak pada terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Manajemen telah berperan dengan optimal yang terlihat dalam mengatasi gangguan kerja dalam perusahaan dan peran dalam bernegosiasi terkait dengan pengelolaan ketenagakerjaan di perusahaan. Serikat pekerja dan manajemen telah bekerjasama membina hubungan industrial dengan berpedoman kepada nilai-nilai bangsa yaitu, pancasila yang diharapkan berkembang di Indonesia dalam menjalankan aktivitas industrialnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari, S.Sos, MM mengungkapkan Pemeliharaan hubungan antara pekerja, serikat pekerja dan manajemen dalam lingkup hubungan industrial sangat diperlukan untuk mencegah konflik dalam dunia kerja. Konflik yang tidak segera diatasi dapat menyebabkan kasus perselisihan hubungan industrial akibat tidak harmonisnya hubungan antara masing-masing pihak tersebut. Konflik kepentingan antara pekerja dalam serikat pekerja dengan manajemen perusahaan terjadi akibat adanya perbedaan persepsi dan pemenuhan kebutuhan yang saling bertolak belakang. Pekerja dalam serikat pekerja menginginkan kesejahteraan yang tinggi dan kondisi lingkungan kerja menyenangkan sedangkan manajemen perusahaan menginginkan pengeluaran biaya kecil dengan perolehan laba tinggi. Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor yaitu Pembinaan Manajemen Organisasi Serikat Ppekerja/Serikat Buruh di Bumi Gumati – Babakan Madang. Kegiatan ini melibatkan 150 Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terafiliasi ataupun Independen dengan diwakili oleh 1 (satu) orang Pihak Manajemen dan 1 (satu) orang Pihak Pekerja.
Tujuan serikat pekerja dapat tercapai melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja yang memberikan peran penting kepada serikat pekerja, diantaranya :
- Peran sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama. Perjanjian kerja bersama merupakan hasil perundingan secara musyawarah antara serikat pekerja dan pengusaha yang hasilnya berdasarkan kesepakatan dari titik optimal dicapai menurut kondisi yang ada dengan memperhatikan kepentingan semua pihak yang memuat syaratsyarat kerja, hak dan kewajiban semua pihak.
- Peran menyelesaikan perselisihan industrial. Perselisihan hubungan industrial terjadi akibat perbedaan pendapat yang menimbulkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja maupun dengan serikat pekerja.
- Peran mewakili pekerja dalam lembaga bipartit. Lembaga kerjasama bipartit merupakan sebuah forum komunikasi yang tercatat pada instansi ketenagakerjaan antara pengusaha dan serikat pekerja yang membahas permasalahan hubungan industrial dalam perusahaan.
- Peran menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dapat tercipta apabila serikat pekerja dapat bijak menempatkan diri sebagai mitra pengusaha dengan memperhatikan kondisi perusahaan ketika memperjuangkan kepentingan pekerja sehingga dapat disatukan.
- Peran menyalurkan aspirasi anggotanya kepada manajemen untuk memperjuangkan hak dan kepentinganya. Serikat pekerja dibentuk secara demokratis sehingga dalam pelaksanaanya diperlukan media maupun kegiatan yang menghubungkan pekerja dan serikat pekerja dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya yang terwujud melalui pembuatan perjanjian kerja bersama.
- Peran memperjuangkan kepemilikan saham. Kepemilikan saham diperjuangkan oleh serikat pekerja bertujuan untuk menyatukan kepentingan pengusaha meningkatkan hasil produksi dan kepentingan pekerja Pemeliharaan hubungan pekerja dalam lingkup industrial dilakukan oleh serikat pekerja sebagai perwakilan pekerja dan manajemen yang mewakili perusahaan. Serikat pekerja berperan menampung aspirasi pekerja dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya agar didengar oleh pihak manajemen perusahaan. Manajemen berperan mengelola aset perusahaan salah satunya berupa sumber daya manusia melalui kegiatan menjalankan fungsi kompleks dalam hubungan kerja.
meningkatkan penghasilan. (Rony Sp).