KARAWANG | GAPURANEWS.ID || Karawang senin 30 Oktober 2023,
satreskrim Polres Karawang Polda Jabar mengamankan pelaku terduga penipuan arisan bodong atau fiktif.
Kasus tersebut bermula dari aduan 9 pelaporan masyarakat pada bulan september kemudian jajaran polres karawang langsung melakukan. tindakan.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku AH (22) warga Cilamaya dengan membuat arisan fiktif bernama Gate Arisan,” kata Kapores Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di mako Polres Karawang, Senin (30/10/2023).
Kapolres menjelaskan, pelaku AH tidak bisa mengembalikan uang uang kepada korban yang telah menyetorkan karena pelaku Kolep.
“Total ada 50 orang korban, dan ditaksir kerugian mencapai 1,9 miliar, uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya dan berpoya poya” ujarnya.
Masih kata Kapolres, pelaku sempat kabur ke wilayah Kabupaten Bogor, namun demikian pelaku bisa diamankan di Karawang.
“Kita amankan di kontrakan daerah johar dan mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, diantaranya nobil, motor dan sejumlah uang,” tuturnya.
Pelaku dikenakaan dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (u aditia)