SUMEDANG | GAPURANEWS.ID ||
Pekerjaan rigit beton akses jalan penunjang pembangunan bendungan Jatigede, baru juga dilaksanakan berapa bulan kini sudah mulai rusak alias seumur jagung, proyek pembangunan sarana penunjang bendungan Jatigede, Berupa pekerjaan rigit beton terletak di Desa Mekarwangi Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.
Kini mulai rusak kembali, hasil pantauan awak media di lapangan, Pekerjaan rigit beton mulai banyak yang pecah dihampir semua titik badan jalan. Diduga kuat, Penyebab pecahnya badan jalan ini tidak memakai membran plastik pada saat akan mulai pelaksanaan pengecoran, baik pekerjaan coran lantai kerja ( LC ) maupaun pekerjaan pengecoran beton induk.Akibat tidak bisa untuk menahan resapan air coran beton tersebut.
Perlu diketahui, Pekerjaan Rehabilitasi Prasarana Bendungan Jatigede, Dikerjakan oleh CV. Dwi Manunggal Perkasa, dengan nilai kontrak Rp. 5.340.211.485,00 (Lima milyar tiga ratus empat puluh juta empat delapan puluh lima rupiah).
Pekerjaan ini berasal dari Kementerian PUPR Direktorat Jendral Sumber Daya Air, dilaksanakan 180 hari kalender. Mulai sejak tanggal 30 Maret 2023.
Ditempat terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Komite Pencegahan Korupsi ( KPK ) Jabar ~ Sumedang, Asep Apendi, saat diminta statement, Rabu ( 13/9/2023 ) terkait pekerjaan yang se-umur Jagung ini menuturkan, “Saya menduga pekerjaan tersebut ada yang tidak beres karena melihat fakta dilapangan. Pekerjaan terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis, terbukti dari hasil pekerjaan sudah pada rusak. Pihak pemborong selaku pemenang tender s diduga tidak menjaga kualitas dan kuantitas pekerjaan”.
Masih lanjut Asep, pekerjaan ini akibat lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait, terindikasi ada beberapa spesifikasi yang tidak diterapkan atau dikurangi volume, ungkapnya.
Asep Menambahkan, kalau memang spesifikasi pekerjaan benar-benar diterapkan sesuai yang ada pada Speck RAB, logika nya ga mungkin akan cepat rusak dalam waktu sangat pendek. Untuk itu sebaiknya hasil pekerjaan tersebut dievaluasi ulang, jika memang ditemukan atau dugaan terbukti benar, maka aparat penegak hukum ( APH ) semestinya ikut dilibatkan untuk menproses karena ini telah masuk pada ranah yang merugikan keuangan negara, paparnya.
Sementara, pihak pemborong selaku pemenang tender H. Aceng pada waktu dihubungi melalalui telpon genggam seluler, terkait pekerjaan, menjelaskan, bahwa pekerjaan dilaksanakan sudah sesuai dengan Speck RAB yang ada, adapun mengenai adanya kerusakan, Ini diakibatkan banyaknya pengguna jalan berlalu-lalang, kendaraan berat mobil tronton mengangkut muatan melebihi bobot kapasitas tonase, dampaknya pekerjaan jalan rusak, kilah H.Aceng. (U.Samsudin /team).