Kejari Kabupaten Sukabumi Naikkan Status Kasus DLH ke Penyidikan: Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar Diperiksa Mendalam

Sukabumi – GAPURANEWS.ID | Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Perkembangan penting ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Sukabumi, Karang Tengah, Kecamatan Cibadak.
Kasus yang tengah disorot ini terkait dugaan korupsi anggaran perawatan dan perbaikan armada truk pick-up (ambrol) pengangkut sampah milik DLH Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2024, dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
“Setelah dilakukan evaluasi mendalam, kami telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini kami sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Romiyasi dalam keterangannya kepada para awakmedia,yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agus Yuliana Indra Santoso.
Dalam proses penyidikan ini, Kejari telah memeriksa hampir 60 orang saksi, terdiri dari pihak internal DLH maupun dari pihak eksternal. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penggunaan anggaran serta proses pengadaan dan pelaksanaan perawatan armada sampah tersebut.
Romiyasi menambahkan bahwa tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya laporan fiktif dalam proses anggaran tersebut. “Kami belum dapat memastikan unsur fiktif atau tidaknya, namun indikasi kerugian negara tampaknya cukup besar. Tim masih terus melakukan pendalaman,” ujarnya.
Meski demikian, pihak Kejari menyatakan hingga kini belum menemukan hambatan berarti dalam proses penyidikan. Selanjutnya, koordinasi intensif dengan Inspektorat akan dilakukan guna memastikan hasil audit dan menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
“Jika nanti hasil audit sudah selesai dan cukup bukti, kami akan segera melakukan penetapan tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Romiyasi.
Perkembangan ini menambah daftar panjang penanganan kasus dugaan korupsi di sektor pemerintahan daerah, khususnya yang menyangkut pengelolaan anggaran publik. Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi.(Agus ali)