Karawang – GAPURANEWS.ID |Proyek pengerjaan marka jalan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam.
Proyek yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan ibu AY selaku pelaksana dikabarkan belum mengantongi sertifikat Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ) dari Kementerian Perhubungan.
Pekerjaan marka jalan yang tersebar di sejumlah ruas jalan di Karawang ini juga diduga tidak jelas perencanaan jalurnya, serta menggunakan cat yang tidak sesuai standar yang semestinya menggunakan cat thermoplastic.
Pemerhati Kebijakan Pemerintahan, Sosial, dan Politik, Asep Agustian, SH., MH., menyoroti langsung salah satu lokasi pengecatan di Jalan Siliwangi, Nagasari — tepatnya dari depan Kantor Kejaksaan Negeri Karawang hingga ke Kantor Bapenda kabupaten Karawang Menurutnya, pengecatan marka di lokasi tersebut tidak sesuai ketentuan.
“Seharusnya marka yang digunakan adalah garis utuh (lurus) warna putih, karena jalur itu bukan jalur untuk mendahului kendaraan. Selain itu, banyak kendaraan yang parkir di badan jalan. Jadi, markanya harus menjadi peringatan batas sisi kiri jalur lalu lintas,” ujar pria yang akrab disapa Askun, Sabtu (17/5/2025).
Askun juga mempertanyakan keabsahan pelaksana proyek. “Proyek ini menyangkut kepentingan publik. Tidak bisa dikerjakan sembarangan oleh CV yang tidak memiliki sertifikat dari Kementerian Perhubungan. Saya dengar nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah,” tegasnya.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi , lanjut Askun, proyek ini dikabarkan tidak memiliki kontrak resmi. Anehnya, kontrak justru disebut-sebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, ND, yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama AS yang merupakan Kabid sekaligus Plt Sekretaris Dinas.
“Kalau ini benar, maka sangat janggal. Seharusnya kontrak ditandatangani oleh Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA), bukan Kabid. Ini patut diduga ada indikasi cawe-cawe,” ucapnya.
Askun menambahkan, kualitas cat yang digunakan juga diragukan. “Kalau kita dekati dan pegang catnya, seperti cat tembok kiloan, bukan cat thermoplastic seperti yang diwajibkan dalam spesifikasi teknis,” jelasnya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Karawang dan polres Karawang untuk turun tangan memeriksa proyek ini.
“Periksa jalur yang dikerjakan, kualitas catnya, apakah sesuai aturan atau tidak. Cek juga dokumen kontrak dan keterlibatan pejabat Dishub terhadap CV pelaksana. Ini uang rakyat, jangan main-main,” tegas Askun.
Sebagai informasi, proyek pembuatan marka jalan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang perubahan atas PM Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Selain itu, perusahaan pelaksana wajib memiliki TD-BUPPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat SK.2778/AJ.004/DRJD/2015 yang telah diperbarui melalui SK.6252/AJ.003/DRJD/2017 ucap nya .( U Aditia)