Taput–GAPURANEWS.ID | Seluruh guru dan pegawai Sekolah SD.Negeri 173275 Hariara, Desa Siborong Borong II,Kec.Siborong Borong, Kab.Tapanuli Utara(Taput) Sumut, mengungkapkan rasa ketidak cocokan guru dan pegawai terhadap Tyo Lambok Simanjuntak M.Pd. yang menjabat sebagai Kepala sekolah(Kasek)
Kepada sejumlah awak media, guru guru ini menceritakan bagaimana Tyo Lambok Simanjuntak sebagai Kasek dalam pengalokasian anggaran Dana BOS tidak melibatkan bendahara maupun guru, semuanya dikerjakan bersama anaknya yang menjadi operator sekolah.
Delima Hutasoit sebagai bendahara Sekolah mencontohkan salah satu kegiatan pengecatan gedung sekolah pada tahun 2024 yang Surat Pertanggung Jawaban(SPJ) nya didesak oleh Tyo Lambok untuk ditandatangani.
Dikatakan, keengganan Delima menadatangani SPJ dikarenakan anggaran untuk pembelian Cat Tembok mencapai Rp.8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) padahal yang dicat hanyalah dinding gedung sekolah bagian luar dan itupun tidak semua dinding bagian luar.Ditambah upah pekerja mencapai Rp.4.500.000,- sementara pekerjaan pengecatan hanya dua hari yang dikerjakan oleh dua orang.
“Waktu mau menanda tangani SPJ ini, sayabLihat disitu untuk cat sekitar 8 jutaan. Nggak berani aku nandatangani itu,nanti aku kepenjara” ujar Delima Hutasoit didampingi para guru dan penjaga Sekolah.
Akan tetapi SPJ itu terpaksa ditandatangani oleh Delima Hutasoit dikarenakan Tyo Lambok Simanjuntak meminta tolong dengan alasan SPJ itu akan diserahkan ke Inspektorat Kabupaten. Belum lagi kegiatan kegiatan lainnya tidak ada rapat koordinasi dengan para guru seperti yang dilakukan Kasek terdahulu.
Hal lain yang diceritakan guru guru itu adalah,sejak Tyo Lambok Simanjuntak menjabat sebagai Kasek di Sekolah tersebut prestasi murid berkurang drastis. Sebab pada masa Kasek sebelumnya, murid SD Negeri 173275 Hariara ini menjadi utusan Sumut ke Olimpiade Sains Nasional(OSN) ditingkat Nasional bidang matematika, Juga juara Drumband,juara Catur, tingkat Kabupaten.
Menanggapi hal tersebut salah seorang Kontrol sosial Eduard JP menyampaikan agar Dinas Pendidikan serta Inspektorat untuk memanggil Tyo Lambok Simanjuntak supaya diperiksa terkait dengan penggunaan anggaran Dana BOS serta mengevaluasi semua kinerjanya selama menjabat Kepala Sekolah.
Sebab menurut Eduard, sesuai pengakuan para guru ada indikasi ataupun dugaan Kasek tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi yang berpotensi memperkaya diri sendiri.
“Sesuai pengakuan para guru kita duga Kasek telah melakukan upaya memperkaya diri sendiri” ujar Eduard JP.
Sementara Tyo Lambok Simanjuntak saat dihubungi mewakili awak media baik melalui sambungan Ponsel maupun aplikasi WhatsApp untuk konfirmasi kebenaran situasi tersebut tidak ada respon.(NSH)