Perencanaan Bobrok, Disdik Sumedang Gagal Mengelola Anggaran, Proyek Miliaran Rupiah Mangkrak

SUMEDANG – GAPURANEWS.ID | Mimpi memiliki ruang kelas yang layak dan laboratorium komputer modern di dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, berubah menjadi keprihatinan mendalam.

Proyek pembangunan dan rehabilitasi yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang APBD 2024 senilai Rp1.972.674.549, kini terbengkalai dan menimbulkan dampak yang sangat memprihatinkan bagi siswa dan tenaga pendidik.

Dua sekolah yang terdampak adalah SDN Padasuka di Desa Mekarsari dan SDN Sukasari di Desa Sukasari. Di SDN Padasuka, proyek meliputi rehabilitasi ruang kelas (Rp199.947.073 oleh CV. Raka Putra Perkasa), pembangunan laboratorium komputer (Rp199.228.423 oleh CV. SRI HERYANI), dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) (Rp400.999.533 oleh CV. GABERA).

Sementara di SDN Sukasari, proyek meliputi rehabilitasi ruang kelas (Rp370.499.998 oleh RIMA PUTRA) dan pembangunan RKB (Rp801.999.522 oleh CV. RAHMAN PUTRA).

Alih-alih menikmati fasilitas baru, siswa dan guru di kedua sekolah justru harus menghadapi kenyataan pahit. Proses belajar mengajar terganggu akibat proyek yang tak kunjung selesai.

Ruangan yang seharusnya direhabilitasi dibiarkan terbengkalai, bahkan salah satu ruang kelas di SDN Padasuka terpaksa dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan meja kursi. Pemandangan ini sungguh memilukan, mencerminkan kondisi pendidikan yang jauh dari kata ideal.

Kepala SDN Sukasari mengungkapkan kekecewaannya dan mendesak agar pembangunan segera diselesaikan. Ia menekankan betapa ruangan tersebut sangat dibutuhkan demi menunjang kualitas pendidikan di Kabupaten Sumedang.

Nada serupa juga diungkapkan oleh Kepala SDN Padasuka yang merasa kecewa karena proyek telah melewati batas waktu yang ditentukan. Ia meminta perhatian dari dinas dan pihak terkait atas gangguan yang dialami kegiatan belajar mengajar.

Pengawas proyek, Tatang Muhidin, menjelaskan bahwa ia telah bekerja mengawasi pembangunan sesuai kontrak. Namun, dirinya mengakui bahwa proyek tidak dapat diselesaikan hingga dapat dimanfaatkan karena item tersebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Menurut Tatang hal ini bisa terjadi karena diduga perencanaan yang kurang matang.

Menanggapi permasalahan ini, Kasi Sarpras Disdik Sumedang, Masdar, berjanji akan menganggarkan kembali kekurangan biaya. Namun, janji ini tidak serta merta menghapus kekecewaan dan keprihatinan yang dirasakan oleh pihak sekolah.

Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta yang lebih memprihatinkan. Para kepala sekolah merasa “terjebak” karena tidak diberitahu secara detail mengenai hasil proyek yang akan diterima dan tidak diberi pegangan RAB.

Mereka mengaku akan menolak program tersebut jika mengetahui kondisinya sejak awal. Terungkap pula kesan bahwa Disdik Sumedang terkesan memaksakan proyek tersebut meskipun mengetahui keterbatasan anggaran. Hal ini menjadi tanda buruknya tata kelola keuangan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mensukseskan pelaksanaan DAK, seharusnya memastikan seluruh tahapan proyek berjalan dengan baik dan sesuai dengan perencanaan.

Hal ini meliputi perencanaan yang matang, pengawasan yang ketat, dan koordinasi yang efektif dengan semua pihak terkait. Kegagalan dalam salah satu tahapan dapat berdampak pada keseluruhan proyek, seperti yang terjadi pada proyek di SDN Padasuka dan SDN Sukasari.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, yang seharusnya menjadi landasan pelaksanaan proyek secara transparan dan akuntabel.

Perpres ini menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan pengelolaan anggaran yang efektif untuk memastikan DAK Fisik memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Kisah pilu di SDN Padasuka dan SDN Sukasari ini adalah cermin buram potret pendidikan di daerah. Di tengah semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, masih ada anak-anak yang harus belajar di tengah kondisi yang memprihatinkan. Mereka berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, bukan proyek mangkrak yang hanya menyisakan kekecewaan dan kepedihan. (EVa/SLN).