Semarang – GAPURANEWS.ID | 14 Desember 2024 – Usaha rosok bernama Sumber Nikmat yang terletak di Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, menjadi perhatian publik karena diduga melanggar aturan tata ruang.
Aktivitas usaha ini memanfaatkan bahu jalan untuk menumpuk barang-barang bekas, sehingga menyebabkan gangguan lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
Tumpukan barang bekas yang menutupi sebagian badan jalan membuat akses lalu lintas menjadi sempit.
Kondisi ini sangat mengganggu, terutama karena lokasi tersebut merupakan jalur utama menuju kawasan wisata Kota Lama Semarang.
Ketua Pekat Jawa Tengah, Joko Budi Santoso, mengkritik keras praktik tersebut.
“Jalan ini merupakan akses utama menuju kawasan wisata.
Ketika wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, melihat kondisi seperti ini, tentu akan berdampak negatif.
Selain mengganggu pengguna jalan, tumpukan barang bekas juga mencoreng citra kota,” tegas Joko.
Praktik yang dilakukan Sumber Nikmat diduga melanggar Pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Lingkungan Binaan.
Regulasi ini dengan tegas menyatakan bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya demi menjaga keteraturan tata ruang.
Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang terhadap dugaan pelanggaran ini.
Pembiaran ini menuai kritik dari berbagai pihak, yang menilai pemerintah lalai menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah.
“Pemerintah Kota Semarang harus tegas.
Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini.
Ini adalah ujian bagi Satpol PP untuk menunjukkan keberpihakannya pada hukum dan kenyamanan warga,” ujar Joko.
Joko menyerukan agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas di lokasi tersebut.
“Jika perlu, lakukan penertiban agar tercipta kondisi yang indah, sehat, dan mendukung kunjungan wisatawan,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelanggaran tata ruang di Kota Semarang.
Menurutnya, tata kota yang tertib tidak hanya menciptakan kenyamanan bagi warga, tetapi juga meningkatkan daya tarik wisata.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, baik dari Satpol PP maupun pemilik usaha Sumber Nikmat.( NURHADI GN)