Lakukan Penganiayaan Dan Pengancaman, Seorang Pemandu Lagu Laporkan Kekasihnya

Kendal – GAPURANEWS.ID | Nasib naas menimpa seorang Pemandu Lagu (PL) berinisial PWT 29 Tahun yang beralamat di Desa Kali Bareng Rt 02 Rw 01 Kecamatan Patean, Kendal Jawa Tengah.

Pasalnya PWT (29) mengalami dugaan penganiayaan fisik maupun verbal oleh kekasihnya yang bernama Fajar Beny Herlambang (32) yang beralamat di Desa Jurangbrengos Rt 02 Rw 05 Merbuh Kecamatan Singorojo, Kendal Jawa Tengah.

Bermula saat korban (PWT) sedang bekerja disalah satu cafe di daerah Gading Asri Desa Kaligading, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Pada Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 00:00 WIB dini hari, korban di jemput oleh tamu yang ingin mengajak dirinya untuk di temani bernyanyi di tempat korban bekerja.

Mereka berdua pun sepakat untuk memesan room dan si korban melakukan tugasnya sebagai Pemandu Lagu (PL), awalnya suasana nampak biasa saja dan berjalan normal seperti biasanya.

Namun baru beberapa menit kemudian pihak operator memasuki ruangan dan menjelaskan bahwa si korban dicancel untuk job kerjanya pada saat itu, dengan alasan ada yang mencarinya seorang laki-laki di depan tempat ia bekerja mengaku sebagai pacar korban yang diketahui adalah si pelaku.

Akhirnya si korban keluar ruangan untuk menemui si pelaku, adu mulutpun tak terhindarkan dan kata-kata kasar yang terlontar dari mulut si pelaku membuat kegaduhan dan ketidaknyamanan suasana para pengunjung di cafe tersebut.

Dengan memaksa korban pulang meninggalkan tempat karaoke tersebut dan berusaha menarik tangan korban serta menjambak rambut korban untuk masuk kedalam mobil si pelaku.

Didalam mobil itulah dugaan penganiayan ataupun pengancaman pembunuhan terjadi, sambil terbata-bata dan berlinang air mata PWT (29) mulai menceritakan kronologis kejadian dimalam kelam itu.

” Dia bilang aku malaikat mautmu, sambil menjambak rambut dan meludahi wajah saya pak ” ungkapnya sambil menahan tangis.

Penganiayan serta pengancaman kepada korban tidak berhenti begitu saja, selama diperjalanan pelaku juga sempat merampas Handphone korban sembari menarik tangan serta mencubit lengan korban dengan keras sehingga menimbulkan memar di bagian tangan dan bagian tubuh lainnya.

” Handphone saya dirampas dan lengan saya dicubit keras pak sampai membekas dan merasakan nyeri ” lirihnya.

Yang membuat korban shock sekaligus membuat trauma mendalam saat pelaku sempat mengucapkan kata-kata ” yen iki mobile tak tabrakne wet, awake dewe iso mati bareng” (misalkan mobil ini saya tabrakan pohon di pastikan kita berdua meninggal bersama).

Saat itulah korban berfikir ingin melompat dari mobil menyelamatkan diri, berharap ada warga setempat yang mau menolong dirinya, namun pelaku memegangi tangannya dengan kuat sehingga tak mampu untuk melakukan hal tersebut.

Sesampainya korban tiba dirumah pelaku ia mengalami penyekapan, dimasukan kamar dan dikunci dari luar dan diketahui oleh orang tua pelaku namun tidak mengindahkan permohonan korban agar melepaskan dirinya.

Korban juga sempat meminta kepada kakak kandung pelaku yang bernama Sukma, agar membantu untuk melepaskan dirinya dari ancaman si pelaku, namun alih-alih mendapatkan pertolongan malah ucapan tidak menyenangkan yang ia dapatkan sambil menutup pintu kamarnya.

” Percuma kalau kamu sampai lapor ke polsek, sekelas Polres saja disikat apa lagi cuma Polsek ” korban menirukan perkataan sang kakak pelaku (Sukma) yang telah diketahui bahwa suami kakak pelaku tersebut seorang aparat kepolisian berinisial (AJ) yang bertugas di Polsek Pageruyung Kabupaten Kendal.

Karena diharap tidak ada bantuan sama sekali dari pihak keluarga si pelaku akhirnya korban memberanikan diri untuk kabur lewat jendela kamar, menyusuri kebun kosong dan jalanan yang gelap, akhirnya korban berhasil menghubungi temannya agar menjemput dirinya dan meminta didampingi ke polsek terdekat agar mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.

Telah diketahui, laporan korban sudah terdaftar di Polres Kendal dengan Nomor : STPLP/243/XI/2024. Minggu 17 November 2024 dengan didampingi pengacaranya Zaenal Arifin, SH.
Melaporkan saudara Fajar Beny Herlambang (32) karena dirasa telah melakukan penganiayaan serta pengancaman.

Lebih ironisnya lagi ada oknum kepolisian yang berinisial DD mengintimidasi korban saat hendak membuat laporan, ketika penyidik yang menangani perkara ini sedang keluar ruangan, oknum tersebut berkata kepada korban “mending gak usah dilanjutkan mbak pelaporan kepada pelaku (Fajar) nanti kamu bisa dituntut balik” korban menirukan perkataan sang oknum kepolisian tersebut.

Karena menurut informasi dari korban keluarga pelaku orang mampu dan kakak ipar si pelaku orang berpengaruh apalagi dengan statusnya sebagai aparat kepolisian menjabat sebagai Kanit.

Saat tim investigasiindonesia.co.id menyambangi kediaman korban, ia merasa ketakutan bertemu orang dan mengalami depresi berat serta mengalami gangguan pernapasan sehingga agak sulit berkomunikasi dengan awak media.

Ia cuma berharap agar mendapatkan keadilan dan si pelaku mendapatkan balasan yang setimpal.

” Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan dia juga harus mendapatkan balasan yang setimpal atas perbuatannya ” Pungkasnya.(Nurhadi)