Kaupaten Bogor Melaksanakan Anugera Pajak Daerah Tahun 2024

Bogor – GAPURANEWS.ID |Tantangan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Daerah tentu tidaklah mudah. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah ini dibutuhkan peran serta aktif dan dukungan dari masyarakat maupun para stakeholder lainnya.

Dengan optimalnya pengelolaan pendapatan daerah, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah di Kabupaten Bogor.


Salah satu sektor penerimaan yang memberikan kontribusi besar pada Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Pajak Daerah merupakan kontributor terbesar dalam struktur komposisi penerimaan PAD. Per tanggal 31 Oktober 2024, realisasi Pajak Daerah telah mencapai angka 28,13% terhadap realisasi Pendapatan Daerah dan 71,29% terhadap capaian realisasi PAD.

Untuk itu, Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dengan memberikan motivasi terutama kepada para wajib pajak maupun pihak-pihak lainnya yang turut serta dalam proses pencapaian peningkatan penerimaan pajak daerah.


Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah dengan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusinya terhadap pencapaian target penerimaan Pajak Daerah. Bentuk apresiasi ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA).

Dalam kegiatan/acara Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor. Anugerah Pajak Daerah diselenggarakan setiap tahun untuk memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak, Kepala Desa/Lurah, PPAT/PPATS, Camat, Instansi vertikal/Lembaga/Organisasi atau pihak lain yang membantu pemungutan pajak untuk terus berperan aktif dalam upaya pemungutan pajak daerah.


Anugerah Pajak Daerah tahun 2024 dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 12 November 2024 bertempat di Harris Hotel & Convention Cibinong City Mall, Jl. Tegar Beriman No. 1 Pakansari Kecamatan Cibinong. Dihadiri kurang lebih 276 Orang undangan yang terdiri dari Unsur Forkopimda Kabupaten Bogor, Instansi/Lembaga/Organisasi baik dari Provinsi Jawa Barat

Maupun yang berada di Wilayah Kabupaten Bogor, Perangkat Daerah, PPAT/PPATS, Camat, Kepala Desa/Lurah, Wajib Pajak, Serta Pejabat Struktural dan Staf Pelaksana di Lingkup Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.(Roni SP)