Karawang – GAPURANEWS.ID | Jumat 29 November ,2024 DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna pada Jumat malam (29/11/2024) di Gedung Paripurna DPRD. Dalam rapat ini, dua agenda penting disetujui, yaitu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 terkait penyertaan modal pada Perumdam Tirta Tarum.
Rapat yang dihadiri Bupati Karawang H . Aep Syaepuloh, Sekda .H Asep Aang Rahmatullah, para kepala dinas, camat, dan Forkopimda ini juga mengumumkan masa reses pertama DPRD untuk tahun sidang 2024/2025.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, menekankan pentingnya agenda tersebut dalam mendorong pembangunan daerah. “Kami resmi menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah terkait penyertaan modal pada Perumdam Tirta Tarum serta APBD 2025. Ini menjadi dasar penting untuk kelanjutan pembangunan Karawang,” ungkapnya.
Endang juga berharap masa reses dapat dimanfaatkan anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. “Dengan penetapan APBD 2025, kita memiliki pijakan anggaran baru untuk melanjutkan program pembangunan. Namun, implementasi yang baik tetap menjadi perhatian utama,” tambahnya.
Proyeksi Anggaran Tahun 2025
Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam pidatonya menyampaikan harapan agar penyertaan modal pada Perumdam Tirta Tarum mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penyertaan modal ini diharapkan memperkuat struktur dan pelayanan Perumdam Tirta Tarum sehingga memberikan manfaat langsung bagi warga,” ujar Aep.
Ia juga memaparkan proyeksi APBD 2025 dengan rincian:
- Pendapatan daerah: Rp5,793 triliun, meningkat 8,19 persen dari APBD 2024.
- Belanja daerah: Rp6,045 triliun, naik 3,03 persen dari tahun sebelumnya.
- Pembiayaan netto: Rp521 miliar.
“Melalui anggaran ini, kami berharap pelaksanaan program dapat berjalan maksimal, memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat tandasnya. ( U Aditia )