Daerah  

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,(PTSL) Di Duga Jadi Lahan Pungli Oleh Para Perangkat Desa Di Kecamatan Cicurug

Sukabumi – GAPURANEWS.ID | Pemerintah mengamanatkan waspada dengan modus pungutan liar (PUNGLI) di dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena pihaknya sudah membuat Peraturan untuk di jadikan acuan bagi seluruh para Penyelenggara dari tingkat Pusat sampai Bawah.

Berdasarkan putusan SKB 3 Mentri dan PERDA No. 4 Tahun 2023 bagi petugas yang melakukan pungutan Liar dalam pembuatan Sertifikat akan di berikan Sanksi pidana kepada pelaku pungli dan akan di jerat pasal 368 ayat 1 terancam pidana Berdasarkan UU No.31 tahun 1999 Junto 2001 tentang tindak pidana korupsi .

Pungli tu merupakan Kejahatan yang Luar Biasa (extra.ordinari.crime) yang harus di berantas. Kemudian Pihak pemerintah juga sudah Memutuskan untuk di wilayah Jawa Barat terkait biaya transportasi yang di bebankan pada calon penerima manfaat Sertifikat.

Adapun beban yang harus di Tanggung oleh Masyarakat sebagai calon penerima Manfaat yaitu biaya materai, biaya patok Pemasangan patok dan biaya
Transportasi Sebesar Rp. 150.000 dan jika ada pungutan di luar itu maka di Larang, termasuk PUNGLI menurut ketentuan yang sudah di tentukan oleh pemerintah.

Namun sangat di sayangkan meski Pemerintah sudah melahirkan peraturan Ternyata masih saja ada oknum yang nakal Memanfaatkan peluang kesempatan dalam Kesempitan di dalam program untuk Mencari keuntungan pribadi di balik Program tersebut.

Seperti halnya yang terjadi di desa Caringin telah di duga kuat ada pungutan yang melebihi dari
Ketentuan yang sudah di tentukan oleh Pemerintah , contohnya saja di wilayah Kp Papisangan RT 3 RW 5 Berdasarkan informasi yang di peroleh awak media GAPURANEWS.ID bahwa warga tersebut pada saat pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL warga mengatakan: Bahwasanya dirinya telah di berikan beban tarif oleh pihak kadus dan desa juga pengurus yang harus di bayar sebesar Rp 300.000 bahkan ada yang mencapai sebesar Rp. 400 000,hingga” RP 500.000 ucap warga”Kp papisangan (12/9/24) desa Caringin.Kec.Cicurug Kabupaten Sukabumi.

seorang tokoh pemuda saat di mintai Keterangan awak media di tempat terpisah Mengatakan dan membenarkan di Wilayahnya ada beban tarif yang harus di bayar oleh masyarakat yang terdaftar di dalam program tersebut.
Bisa di bayangkan terhitung dari 1800 bidang sertifikat di kali 300 atau 400 juga 500 rb per bidang cukup besar nominal dana yang tak jelas keperuntukanya entah untuk apa? hanyalah di duga untuk Kepentingan pribadi demi memperkaya diri sendiri “

Saat di konfirmasi oleh awak media melalui jejaring sosial Waatshap kepala Desa Caringin membenarkan dan ia mengatakan bahkan ia sempat di Panggil oleh Kejaksaan satu kali mendapat kan informasi seperti yang di ungkapkan nya .untuk itu masyarakat berharap pihak kejaksaan memanggil kembali para pihak yang berkepentingan dengan program PTSL ini Demi penegakan hukum yang sudah mutlak tindakan punglinya

Oleh karena itu kami atas nama masyarakat Meminta kepada media untuk di Publikasikan dan oknum sebagai pelaku Pelanggaran harus Mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang mereka lakukan dengan cara praktek Pungli dan saya memohon kepada pihak Dinas yang terkait agar segera turun Kelapangan untuk membuktikan tentang Kebenaran informasi ini, dan saya menitik beratkan kepada pihak Pemerintah jika kasus ini terbukti agar di tindak lanjuti Lantaran sudah merusak niat baik Pemerintah dan melanggar komitmen Hukum.


Menambahkan salah satu tokoh pemuda Yang enggan di sebut namanya jika itu Terbukti adanya pungli yang sudah Merugikan masyarakat
harus di tindak sesuai hukum yang berlaku dan di beri efek jera agar tidak terjadi lagi Kedepannya.


Menambahkan hal yang sama ketua aliansi jurnalis warga indonesia (AJWI) sehubungan kepala desa sudah pernah di panggil oleh kejaksaan namun sampai saat berita ini di tayangkan masyarakat menantikan proses hukum nya belum di tindak lanjuti oleh kejaksaan kabupaten sukabumi .

Jadi kami akan melanjutkan Konfirmasi Kepada pihak BPN dan kami atas nama Lembaga memohon kepada pihak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera turun kelapangan yakni keu desa Caringin untuk mengecek kebenaran tentang dugaan Adanya PUNGLI untuk di jadikan bahan tindak Lanjut tandasnya .

(Agus ali)