Daerah  

UPT PENGUJIAN MUTU PANGAN SEGAR DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BOGOR

KAB. BOGOR | GAPURANEWS || UPT Pengujian Mutu Pangan Segar berdasarkan Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2018, mempunyai Tugas Melaksanakan Teknis Operasional Pengujian Mutu Pangan Segar, yang meliputi 40 Kecamatan sebagai wilayah sasaran pengujiannya baik di tingkat produsen/petani maupun distributor/pedagang. Pengujian yang dilakukan yaitu terhadap cemaran kimia (Pestisida, Clorin, Formalin, boraks) yang terkandung di dalam Pangan Segar. Dimana dampak mengkonsumsi Pangan Segar yang tercemar bahan kimia tersebut dalam jangka panjang dapat menimbulkan kanker hati, kanker kandung kemih, kanker usus. Dengan demikian sangat berbahaya mengkonsumsi Pangan Segar yang tercemar, oleh karena itu dengan keberadaan UPT Pengujian Mutu Pangan Segar pada Dinas Ketahanan Pangan diharapkan dapat meningkatkan keamanan Pangan Segar yang dihasilkan oleh petani maupun yang dijual oleh pedagang di wilayah Kabupaten Bogor.

UPT Pengujian Mutu Pangan Segar telah melakukan pengujian baik cemaran kimia maupun uji mutu sd. akhir Juni 2024 sebanyak 260 kali dengan jumlah sampel 734 sampel yang terdiri dari berbagai komoditas yaitu beras, cabe merah, cabe rawit, tomat, bawang merah, bawang putih, pakchoi, selada, terong, timun, asparagus dan lainnya. Untuk pengujian beras yaitu uji cemaran kimia (pestisida, klorin) serta uji kelas mutunya, dimana UPT PMPS Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas untuk menguji mutu dan keamanan pangan beras ASN Carita Makmur (Perbup No.62 Tahun 2022 Pasal 7) yang tersebar di kelompok tani wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu UPT Pengujian Mutu Pangan Segar menguji juga produk beras dari BULOG yang dikirim untuk Bantuan Pangan dari Badan Pangan Nasional di wilayah Kabupaten Bogor dan beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang akan disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Bogor yang membutuhkan.

Pengujian clorin dan pestisida pada beras untuk Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang diambil sampelnya, tidak ditemukan/tidak terdeteksi adanya cemaran bahan kimia tersebut. Untuk uji mutu berasnya semua parameter (derajat sosoh, kadar air, butir menir, butir patahan dan lainnya) masuk dalam kategori kelas mutu Premium sesuai yang telah ditentukan dalam Perbadan No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Selain itu, UPT Pengujian Mutu Pangan Segar melaksanakan pengambilan sampel di pedagang pasar dalam rangka Penilaian Pasar Aman untuk dilanjutkan dengan pengujian cemaran kimia yaitu residu pestisida, Formalin dan boraks. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui keamanan pangan segar di pasar yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor, agar bila dikonsumsi masyarakat Kabupaten Bogor aman, sesuai dengan amanat yang tercantum di Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu.”

Pada peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia tingkat Kabupaten Bogor yang diselenggarakan pada tanggal 20 Juni 2024 di Halaman Kantor Dinas Ketahanan Pangan, UPT PMPS juga mengadakan Demo Pengujian langsung kepada masyarakat terkait cemaran yang ditemui pada makanan yang sering di konsumsi oleh masyarakat pada umumnya, hal tersebut diharapkan bisa mengajak masyarakat agar lebih peduli dan menjadi perhatian dalam memilih pangan yang akan di konsumsi sehari hari.

Masih banyak lagi pengambilan sampel dan pengujian cemaran kimia produk pangan segar yang telah dilaksanakan oleh UPT Pengujian Mutu Pangan Segar Tahun 2024. Apa pun yang telah dikerjakan oleh UPT Pengujian Mutu Pangan Segar Dinas Ketahanan Pangan, tujuannya agar dengan mengkonsumsi pangan segar yang aman dan bergizi bisa menghasilkan masyarakat Kabupaten Bogor sehat, cerdas dan berkualitas. (Rony SP).