KARAWANG | GAPURANEWS | Karawang, 11 Juli 2024. NASIM pendiri Yayasan Raudhatul Ulum kecamatan Tirtajaya Karawang menyampaikan laporan ke Polres Karawang atas hasil sebidang status tanah garapan.
Atas nama Yayasan Raudhatul Ulum Kecamatan Tirtajaya Karawang melaporkan hasil status tanah garapan sawah milik Bapak ENCEP WAHYU GUMELAR di POLRES KARAWANG yang saat ini dikuasai oleh oknum yang mengaku memiliki hak dan kuasa diatas tanah tersebut.
Saat ini laporan sudah sampai pada tahap pemanggilan para saksi terkait pelaporan tersebut yang prosesnya dikawal langsung oleh penyidik reskrimum Bapak AIPDA ZOHAN WAHYUDI, S.H.
Meski sudah sejak tanggal 28 November 2023 untuk pelaporan pengaduan disampaikan dengan Laporan Informasi Nomor : R/LI-1235/XI/2023/Res.Krw, tanggal 29 November 2023 dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor : Sp.Gas/1205/XI/2023/Reskrim, tanggal 29 November 2023 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp
Lidik/1217/XI/2023/Reskrim, tanggal 29 November 2023 namun hingga kini masih belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan sebagaimana yang diharapkan oleh Pelapor tersebut diatas.
Adapun yang menjadi harapan dari pelapor adalah “garapan tanah milik Bapak ENCEP WAHYU GUMELAR secepatnya dapat dimanfaatkan oleh Yayasan Raudhatul Ulum Kecamatan Tirtajaya Karawang sebagai penerima hibah dan dapat dimanfaatkan untuk operasional di pondok pesantren,” ucap NASIM.
Salah satu kuasa hukum IIN SUMITRA menyampaikan bahwa akan berjuang untuk mengawal kasus pelaporan NASIM tersebut sampai ke jenjang yang lebih tinggi jika tidak ditanggapi oleh pihak POLRES KARAWANG. (RIKA Puspita).