DPRD Kabupaten Karawang Gelar Rapat Paripurna RAPERDA Perubahan NO 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Daerah

Karawang-GAPURANEWS.ID || Rapat paripurna Digelar JUMAT,27/7/2024 dengan agenda persetujuan Rancangan Perubahan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Budianto SH. didampingi Wakil Ketua II Suryana SH, dan Wakil Ketua III Anggi Rostiana Tarmidi serta dihadiri oleh Bupati Karawang, para Anggota DPRD Kabupaten Karawang, unsur Forkopimda Kabupaten Karawang, para Kepala OPD, para camat dan undangan lainnya.

Ketua Pansus Raperda Suci Nurwinda yang diwakili oleh anggota Pansus Saidah Anwar menyampaikan, dalam Raperda tersebut ada dua peraturan baru yang ditambahkan, diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Kami menambahkan dua peraturan baru, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, sementara peraturan perundang-undangan yang lain tetap,” ujar Saidah, jumat, 26 Juli 2024.


Saidah menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut, secara substansial merupakan bentuk penyempurnaan terhadap ketentuan yang sebelumnya diatur dalam substansi/materi muatan Perda Nomor 7 Tahun 2018 yang diharmonisasikan dengan peraturan Perundang-Undangan yang baru.

“Raperda ini disusun untuk dapat menjalin sinergitas dan harmonisasi pengaturan mengenai pengelolaan barang milik daerah sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang baru, dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Saidah.

Ia memaparkan, beberapa substansi/materi muatan pengaturan mengenai pengelolaan barang milik daerah dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018 yang disempurnakan antara lain, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindah tanganan pungkas nya.( U.aditia )