Daerah  

Anggota BPD Aek Nabara Taput Berharap Kajari Taput Segera Proses Laporan Pengaduannya

TAPUT-gapuranews.id – Badan Permusyaratan Desa (BPD) Aek Nabara Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berharap dan meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput merespon laporan mereka terkait dugaan penyimpangan dana desa (DD) 2022 dan 2023 di daerah itu.

Lamhot Simatupang perwakilan BPD Aek Nabara kepada awak media ini, Senin (6/5) sore menyebut kalau pihaknya telah melaporkan Kepala Desa Aek Nabara Gempa Tambunan pada Kamis 13 Maret 2024 lalu ke Kejari Taput.

Namun katanya laporan itu hingga kini seolah belum direspon pihak kejaksaan.Dia berharap laporan dugaan penyimpangan yang dilakukan kades Aek Nabara itu segera direspon.

“Tentunya kita sebagai pelapor berharap pihak kejaksaan menindaklanjutinya, sehingga tidak menimbulkan asumsi negatif,” ujarnya.

Kasi Intel Mangasi Simajuntak yang dihubungi melalui pesan whatsaapnya menyebut kalau laporan itu sudah di desposisi Kajari langsung ke Kasi Pidsus.

Sementara, kasi Pidsus Roi B Tambunan menyebut kalau pihaknya segera akan memproses laporan itu.

Sekedar untuk diketahui BPD Aek Nabara mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri setempat Kamis (14/3) lalu siang untuk melaporkan Kepala Desanya.

Laporan itu diterima dan ditanda tangani oleh Hanna Simatupang selaku pegawai di kantor kejaksaan tersebut.
Sang kades dilaporkan lantaran diduga keras menyelewengkan keuangan desa seperti Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun 2022 dan 2023.

“Kami perwakilan BPD Aek Nabara datang kesini (Kejari-Red) untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2022 dan 2023 di Desa kami. Dimana sejumlah item kegiatan yang didanai dana desa digunakan tidak sesuai ketentuan dan pengangarannya tidak melibatkan BPD,” ujar perwakilan BPD Aek Nabara Lamhot Simatupang kepada sejumlah wartawan termasuk gapuranews.id di Tarutung.

Dia juga menyebut sejumlah item penggunaan Dana Desa tahun 2022 dan 2023 di desanya seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dibuat tanpa verifikasi BPD, kemudian tidak pernah dilaporkan pertanggungjawabannya.
Dia juga menyebut kalau realisasi anggaran terhadap pendapatan dan pengeluaran DD 2022 dilakukan tidak transparan.

“Selain itu, penyaluran dana penaggulangan Covid-19 yang dianggarakan dari DD sebesar 11 persen tidak jelas. Kemudian pengadaan pemancar wifi internet desa di kantor desa yang dianggarkan puluhan juta tahun 2022 lalu tidak jelas.

Dimana hingga kini tahun 2023 pemancar wifi tersebut tidak ada dikantor,”ujarnya
Untuk anggaran tahun 2023 pihaknya menyoroti sejumlah item kegiatan diantaranya, kegiatan pembelian laptop senilai Rp 10 juta diduga fiktif sebab menurutnya laptop tersebut tidak ada.
‘Lalu anggaran pencegahan stunting Rp 30.087.077. setelah kita verifikasi dilapangan hasilnya tidak ada.

Kemudiang pengangaran honor kader posyandu tidak sesuai yang dibayarkan dengan yang dianggrakan. Sebab dianggarkan Rp100 ribu x10 orang kali 12 bulan. Namun yang dibayarkan hanya Rp50 ribu x10orang x 12 bulan,”terangnya.

Untuk itu katanya pengaduan itu dilakukan supaya pihak Kejari Taput melakukan audit terhadap oknum Kades Aek Nabara tersebut. (Norris H.Pea)